Regulasi Pesantren Tak Dapat Disederhakan dengan UU Sisdiknas
Lembaga pesantren tidak bisa disederhanakan hanya sebagai lembaga pendidikan yang cukup diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional seperti sekolah. Pesantren, menurutnya, lebih dari sekadar lembaga pendidikan.
“Selama ini banyak pihak keliru dalam memandang pesantren. Pesantren dianggap hanya sebagai lembaga pendidikan yang cukup diatur bersama sekolah dalam UU Sisdiknas,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU H Masduki Baidlawi, dikutip ngopibareng.id, Selasa 8 Januari 2018.
Kekeliruan sudut pandang ini, kata Masduki, berdampak pada kekeliruan penempatan pesantren dalam skema regulasi. Menurutnya, kekeliruan sudut pandang ini yang perlu diluruskan.
“Oleh karenanya, pesantren berbeda dengan sekolah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus disahkan,” kata Masduki Baidlawi.
“Jangan reduksi pesantren sebagai lembaga pendidikan,” kata Masduki yang menangani bidang pendidikan.
Ia menambahkan, pesantren memang melakukan tugas pendidikan. Tetapi, selain itu pesantren dalam sejarah panjangnya terbukti melahirkan keluaran yang mandiri dan sikap keagamaan yang moderat. Kedua hal ini sebenarnya sedang dibutuhkan dalam konteks sosial-politik kebangsaan.
Dengan demikian pesantren tidak dapat disamakan begitu saja dengan sekolah karena tugas dan fungsi pesantren selama ini melampaui tugas-tugas pendidikan nasional melalui sekolah. Ia menyebut tugas pesantren dalam dakwah dengan konten moderat dan tugas pesantren mencetak jiwa kewirausahaan alumninya.
“Oleh karenanya, pesantren berbeda dengan sekolah. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan harus disahkan,” kata Masduki.
Ia menambahkan bahwa pihak PBNU telah membentuk tim untuk memberikan sejumlah catatan perihal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Tim ini mengalamatkan catatan dan rekomendasinya kepada pihak Istana dan DPR. (adi)