Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Masih Relevan
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Nifasri menyampaikan, regulasi pendirian rumah ibadah masih relevan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga toleransi dan kenyamanan beribadah bagi umat beragama di negara kita.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, masih relevan digunakan.
“Lahirnya PBM, tidak hanya dengan pemerintah, namun melibatkan tokoh agama dan masyarakat. Dan point penting yang diusung dalam PBM ini adalah musyarawah. Bicara Indonesia, PBM lebih pas kita gunakan,” kata Nifasri dalam keterangan Jumat, 10 Januari 2020.
Menurut Nifasri, ke depan, Kementerian Agama melalui PKUB akan membuat Petunjuk Teknis (Juknis) dari tujuan PBM ini, agar masyarakat dapat lebih mudah memahaminya. Nifasri menilai, munculnya isu seputar PBM kebih disebabkan persepsi masyarakat yang berbeda.
“Hemat saya untuk saat ini PBM tersebut masih relevan,” ulang Nifasri.
Terkait masalah GKI Yasmin Bogor, Nifasri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag, Ormas dan Pemda setempat.
“Terkati GKI Yasmin Bogor, kami ditugaskan Pak Sekjen mencari informasi permasalahan yang ada,” kata Nifasri.
Nifasri menjelaskan, pada 31 Desember 2019, Kemenag sudah memfasilitasi pertemuan penyelesaian GKI Yasmin dengan mengundang pihak-pihak terkait, Pemkot, Tim 7, FKUB, Kemenag dan lainnya. Pertemuan tersebut dalam rangka menyamakan persepsi antara kubu GKI Pengadilan dan GKI Yasmin. Harapannya, setelah ada kesamaan persepsi, persoalan yang sudah lama menggantung ini bisa segera diselesaikan.
Kementerian Agama sebagai fasilitator pertemuan sudah menyepakati solusi relokasi dan atau tetap dengan musyarawah yang baik.
Nifasri menambahkan, PKUB akan mengadakan pertemuan dengan mantan Walikota Bogor pada 10 Januari 2020 untuk membahas masalah GKI Yasmin. Setelah itu, PKUB akan mengundang pihak terkait; GKI Yasmin, tokoh masyarakat, PKUB, Mantan ketua MUI, dan tokoh terkait untuk dapat duduk bersama. Dengan harapan, dalam penyelesaian GKI Yasmin ini tidak akan timbul gejolak yang bisa merusak nama baik bangsa .
Isu tentang intoleran masyarakat setempat dinilai Nifasri juga kurang pas. Sebab, tidak ada masalah dalam kehidupan keseharian mereka, baik karena perbedaan agama, suku, etnis, dan lainnya. Bahkan, di Taman Yasmin sendiri sudah ada empat gereja, yaitu: GK Muria Indonesia, Gereja Pantekosta Indonesia, Gereja Bethel Indonesia, dan Gereja Kemenangan Iman Indonesia.
"Keempat gereja tersebut tidak dipermasalahkan masyarakat, dan tidak pernah mengganggu jemaatnya. Dalam hari-hari besar keagamaanpun saling menghormati. Misalnya pada Idul Adha, pembagian daging kurban oleh masyarakat setempat diberikan tidak hanya kepada masyarakat muslim, tapi juga kepada masyarakat yang beragama selain Islam yang bemukim di wilayah setempat," papar Nifasri.
Akan hal ini, Nifasri menghimbau, agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Utamakan duduk bersama, bermusyawarah jika dari awal duduk bersama akan bisa meminimalisir permasalahan.
“Kalau kita bersatu, bermusyawarah dalam mendirikan rumah ibadah, semua ada jalan yang terbaik, niatnya ikhlas mendirikan rumah ibadah, ikuti aturan, semua akan berjalan baik,” tegas Nifasri.
“Kita hanya mediator ikut membantu persoalan GKI Yasmin Bogor, dan Pemda akan menindaklajuti. Semoga tahun ini selesai,” tutup Nifasri.
Advertisement