Refleksi Kemerdekaan Pers, RPS Tuban Gelar Cangkrukan Jurnalistik
Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), Ronggolawe Press Solidarity (RPS) didukung oleh PT Semen Indonesia (persero) Tbk (SIG) Ghopo Tuban menggelar cangkrukan jurnalistik di Balai Wartawan Jalan Pramuka Nomor 1 Tuban, Rabu 31 Agustus 2022.
Kegiatan yang dikemas cangkrukan, dihadiri Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, Setiawan Prasetyo, Senior Manager Of Corporate Communication SIG Ghopo Tuban, Kepala Dinas Kominfo, Statistika, dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, serta puluhan peserta dari anggota RPS, PWI, radio, dan media center Pemkab dan DPRD Tuban.
Dalam sambutannya, Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda mengucapkan terimakasih kepada SIG Ghopo Tuban yang telah menyuport kegiatan cangkrukan jurnalistik. Diharapkan kegiatan ini berlanjut, karena pengetahuan jurnalistik terus berkembang.
Ada tiga hal yang akan menjadi bahan diskusi dalam cangkrukan jurnalistik. Seperti UU ITE, UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Alasan mengambil tema refleksi, karena di Tuban terus bermunculan oknum yang mengaku wartawan, sehingga kompetensinya penting untuk terus ditingkatkan. “Selain merefleksi kemerdekaan pers, kami juga ingin wawasan jurnalis Tuban berkembang seiring dengan perkembangan ilmu jurnalistik,” ujar Ketua RPS Tuban.
Disambung, Setiawan Prasetyo menilai cangkrukan jurnalistik kali ini menarik. SIG mengapresiasi dan berharap kegiatan cangkrukan ini dapat berlanjut 6 bulan sekali.
Melalui cangkrukan jurnalistik semoga para peserta mendapatkan pengetahuan sebanyak-banyaknya. Sekaligus komitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers. “Selamat bercangkrukan dan semoga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kominfo Statistika dan Persandian Tuban, Arif Handoyo, mendukung program RPS dan SIG untuk menambah pengetahuan jurnalis Tuban. Cangkrukan jurnalistik yang digelar RPS ini, tidak hanya bermanfaaat untuk wartawan tetapi juga dengan humas Pemkab dan DPRD. “Ke depan Kominfo akan menyinergikan kegiatan wartawan, SIG, dengan Pemkab. Dengan peran serta para jurnalis, pembangunan di Tuban semakin optimal,” sambungnya.
Masuk dalam sesi cangkrukan, Edy Purnomo mengawali dengan membahas UU ITE. Di mana UU tersebut pertama kali diundangkan pada 21 April 2008. Tujuan dari UU ITE untuk mengatur Ecomerce (nama domain, tandatangan elektronik, jual beli, dsb), dan tindak pidana teknologi informasi (konten ilegal, sara, dsb). “Yang sering menjerat jurnalis atau wartawan adalah soal konten,” ujar Edy.
Trainer Cek Fakta itu juga menyinggung, kenapa UU UTE mengancam kebebasan pers. Berdasarkan catatan safenet, dalam waktu rentang 2017-2021 ada 24 jurnalis yang dilaporkan karena UU ITE. Terbanyak di tahun 2018 ada 7 kasus dan 2019 ada 8 kasus.
“Meski begitu, para jurnalis harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terutama jurnalis media online, yang sangat mengandalkan dunia maya untuk proses penyebaran informasi,” jelas Edy.
Dalam menyajikan produk jurnalistik, disambung Sriwiyono yang membahas UU Pers 40/1999, dalam BAB 1 pada butir 10 bahwa jurnalis dan wartawan memiliki hak tolak menyebutkan nama dan identitas sumber berita.
“Namun, ini harus dilihat situasi dan kondisi serta urgensi atau kepentingannya apa. Sebelum menulis berita, harus kuat di data, ada perjanjian dengan narasumber, dan wajib ada konfirmasi,” ujarnya.
Butir 11 tentang hak jawab juga urgen dipahami oleh jurnalis. Di mana hak seseorang memberi tanggahan atau sanggahan terhadap pembertaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Lalu, butir 12 soal hak koreksi di mana hak seseorang mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
“Bab II Pasal 5 juga wajib menulis dugaan atau diduga dalam kasus korupsi atau pencabulan. Sebab, yang dapat memutuskan benar salah sebuah kasus adalah hakim di pengadilan,” jelas Sriwiyono.
Diskusi terakhir membahas etika profesi dan jurnalisme yang disampaikan Teguh Budi Utomo. Selain etika, seorang jurnalis harus memperhatikan beberapa prinsip. Seperti prinsip tanggung jawab, keadilan, ekonomi, dan integritas moral. “Tujuan etika profesi agar bertindak profesional, menjaga kesejahteraan keluarga, memiliki sistem kinerja tertib, dan meningkatkan produktifitas,” jelasnya.
Teguh meminta, setiap jurnalis sebelum menjalankan profesinya untuk mambaca dan memahami 11 kode etik jurnalistik. Dengan begitu, refleksi kemerdekaan pers dalam acara cangkrukan jurnalistik kali ini bermanfaat untuk semuanya.
Advertisement