Sadis! Gara-gara Rebutan Warisan, Adik Tega Bakar Kakaknya Hingga Tewas
Yayuk Fitriyah, 35 tahun, warga Tirtoyudo, Kabupaten Malang tewas di tangan adik kandungnya, Ruliyanto, 28 tahun. Diduga penganiayaan yang menyebabkan kematian korban itu dilatarbelakangi rebutan warisan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan adanya kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban Dusun Krajan RT 11 RW 4, Desa Tamankuncaran, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Kejadian itu baru dilaporkan pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin ke Polsek Tirtoyudo. Terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang masih saudara kandung. Menurut pelapor bernama Poniyem, ibu kandung korban dan tersangka, kejadian itu karena rebutan rumah warisan," kata AKP Dadang, Selasa, 29 Oktober 2024).
Menurut AKP Ponsen, pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban, lalu membakarnya. "Pelaku ini juga ikut terbakar karena sambaran api besar yang membakar korban itu," terangnya.
Teriakan minta tolong korban dan ibunya membuat warga berdatangan untuk menolongnya. Warga sekitar langsung mematikan api yang membakar korban dan membawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Pindad Turen.
"Karena luka bakarnya serius hingga 90 persen, korban pada Minggu, 27 Oktober 2024 meninggal dunia dan dibawa oleh keluarganya," jelas AKP Dadang.
Keluarga baru melaporkan adanya penganiayaan ke polisi pada Senin, 28 Oktober 2024. Saat itu juga polisi langsung mengamankan tersangka. Untuk luka bakar tersangka, pihak polisi merujuknya ke RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
"Yang bersangkutan sudah dijaga oleh petugas dari Polsek Tirtoyudo, dan Opsnal Polres Malang di RSUD Kanjuruhan karena juga mengalami luka bakar," paparnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 (3) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Advertisement