Rebutan Tanah, Emak-emak Nekat Sumpah Pocong di Bondowoso
Gegara sengketa tanah, dua warga nekat melakukan sumpah pocong. Sumpah itu dinilai masyarakat setempat sebagai upaya penyelesaian terakhir. Mereka yang melakukan sumpah pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Jawa Timur.
Sumpah pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.
Tanah itu sendiri atas nama Tanah atas nama Tanja Boesandi itu terdaftar dengan nomor petok C.288 persil 2, dengan luas sekitar 250 meter persegi. Mereka berdua berdebat soal siapa yang lebih berhak berdasarkan garis keturunan.
Dalam video yang beredar di akun Instagram @ndorobeii, terlihat mereka mengenakan mukena di halaman masjid. Mereka kemudian disumpah pocong oleh pemuka agama.
Sebelum sumpah pocong dilakukan, mereka sempat dimediasi secara kekeluargaan oleh aparatur desa dan camat setempat. Namun kedua belah pihak tetap saling ngotot dengan pendapat masing-masing.
Video tersebut sudah ditonton 143.196 kali, serta mendapat 491 komentar. Beragam reaksi mencuat dari para netizen. Ada yang mempertanyakan tentang syariah sumpah pocong dari sisi agama, hingga mempertanyakan konsekuensi dari sumpah pocong.
Sebagaimana dilihat dari akun @adhih****n yang berkomentar, 'yang saya atau di agama Islam sumpah tertinggi cuma DEMI ALLAH'. sementara akun @rosema**.f**d menulis, 'eeh serius tanya, klo yg sumpah pocong ternyata boong, efeknya apa ? Dia jd meninggal ? Ato gmn'.
Camat Prajekan, Abdul Manan menjelaskan, sumpah pocong itu dilakukan di Masjid Al-Arif, Prajekan, Jumat 14 Agustus 2020. Sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama dengan didampingi tokoh masyarakat, MUI, dan Muspika setempat.
Menurut Abdul Manan, pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali mengumpulkan dua pihak yang bersengketa tersebut sejak beberapa tahun lalu. Bahkan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat sudah melakukan mediasi sedikitnya empat kali. Tapi tetap saja menemui jalan buntu.
"Kedua pihak sebenarnya juga sudah sempat membuat surat pernyataan kesepakatan. Tapi akhirnya mentah lagi. Akhirnya mereka melakukan sumpah pocong," tandas Abdul Manan.
Sumpah pocong memang sudah sering terjadi di Bondowoso. Biasanya dilakukan karena dipicu persoalan santet. Satu pihak menuding pihak lain sebagai tukang santet. Sementara pihak lainnya menyangkalnya.
Mereka kemudian melakukan sumpah pocong dengan disaksikan masyarakat setempat. Saling tuduh tersebut akhirnya berhenti. Mereka tidak lagi menuduh orang itu sebagai tukang santet setelah dilakukan sumpah pocong.