Rebutan Makanan, Oknum Brimob Banting Kucing
Seorang oknum Brimob yang masih aktif berdinas di Polda Sumatera Utara viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, tampak Briptu SS sedang berdiri di sebuah jembatan sambil membawa seekor anak kucing berwarna putih. Setelah itu, secara tiba-tiba tangan kanan yang mencengkeram kucing itu langsung membanting hewan itu ke arah kali yang ada di bawah jembatan. Terdengar suara air begitu kuat saat anak kucing itu terjun bebas ke dalam air.
Video tersebut diunggah akun Instagram @christian_joshuapale. Dalam video yang berdurasi 13 detik tersebut, Briptu SS tampak mengenakan seragam Brimob.
Hingga Kamis 5 November 2020, unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 31.700 kali dan mendapat banyak komentar warganet. Tak hanya di Instagram, video serupa juga diunggah oleh akun Twitter @_abu_safa, pada Rabu kemarin sore. "Sok keras banget ini keparat pake baju polisi.. lambungkan biar viral gais," tulis akun Twitter @_abu_safa.
Banyak dari warganet yang meminta Polri agar segera mengusut kejadian tersebut. Permintaan tersebut dilayangkan warganet melalui Twitter resmi humas Polri, @DivHumas_Polri.
Sok keras banget ini keparat pake baju polisi.. lambungkan biar viral gais pic.twitter.com/57JuFECSpM
— abu hafizan (@_sendirian__) November 4, 2020
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa insiden yang dilakukan oleh Briptu SS, sebenarnya sudah lama terjadi. Berdasarkan keterangan kronologis yang diterima, peristiwa itu dilakukan pada 30 September 2020.
“Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral. Kami sudah bertanya apa motifnya, dari pengakuan yang bersangkutan itu tidak kesengajaan,” jelas Awi.
“Waktu dia piket dan tiba makan sore, makannya direbut kucing. Yang bersangkutan kesal hingga membawa kucing itu ke parit,” sambungnya.
Sikap tak terpuji itu membuat Briptu SS diperiksa oleh Pengamanan Internal alias Paminal Brimob. Lebih lanjut, Awi juga menyayangkan atas sikap Briptu SS terhadap seekor kucing tersebut. Atas ulahnya, Briptu SS telah telah melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
“Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesuliaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan dihukum juga dilarang, tentunya akan kami tindak tegas,” tegas Awi.
Advertisement