Rebutan Cewek, Pemuda di Jember Main Keroyok
Seorang pemuda berinisial TP, 22 tahun, warga Desa Karang Duren, Kecamatan Balung harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pengeroyokan yang dilatarbelakangi persoalan asmara bersama empat orang temannya.
“Saat ini tersangka yang kami amankan ada satu orang inisial TP. Sementara lima pelaku lain yang sudah kami kantongi identitasnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Balung, AKP Sunarto, Rabu, 26 Januari 2022.
Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Selasa, 25 Januari 2022 pukul 23.30 WIB. Korban bernama Moh Nurwahyudi sedang mengendarai sepeda motor bersama dua temannya bernama Kris Septian Andriyanto dan Rio Candra Rizqi Ramandani.
Sesampainya di lapangan Desa Tutul, Kecamatan Balung, tiba-tiba didatangi oleh sejumlah orang orang tak dikenal. Salah satu dari empat orang tak dikenal itu langsung menendang dada korban.
Korban terjatuh kemudian berdiri kembali. Karena kalah jumlah korban akhirnya memilih melarikan diri ke arah timur. Namun korban masih terus dikejar hingga akhirnya terjadi pengeroyokan kedua di Dusun Krajan, Desa Tutul, Kecamatan Balung. Korban mengalami luka di bagian kaki, betis, dan lengan akibat pengeroyokan itu.
Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Balung. Polsek Balung bersama Tim Resmob Selatan Polres Jember langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap satu pelaku utama berinisial TP.TP ditangkap pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 03.00 WIB.
“Pelaku yang terlibat langsung melakukan pemukulan, ada yang menggunakan bambu ada yang tangan kosong, satu di antaranya sudah kami tangkap,” jelas Sunarto.
Selain mencari pelaku yang masih DPO, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengeroyokan itu tidak ada kaitannya dengan perguruan silat apapun.
“Setelah kami tangkap pelaku utamanya, kami langsung lakukan konfirmasi ke seluruh perguruan silat di Kecamatan Balung. Pelaku maupun korban tidak ada kaitannya dengan perguruan silat,” lanjut Sunarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi asmara. Ada seorang perempuan yang diperebutkan oleh salah satu korban dan salah satu pelaku. “Kami pastikan tersangka ini bukan perguruan silat apa pun. Motifnya ada seorang perempuan yang diperebutkan dalam kasus itu,” pungkas Sunarto.
Akibat perbuatannya, tersangka TP dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement