Reaksi Dunia Atas Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu, Amerika Serikat Menolak
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua pimpin Israel dan satu komandan Hamas, terkait kejahatan perang di Gaza. PM Israel Benjamin Netanyahu, Eks Menhan Yoav Gallant dan Muhammed Deif. Dunia pun bereaksi atas putusan itu.
Sikap Amerika Serikat
Putusan yang dibacakan hakim di pengadilan ICC, Rabu 20 November 2024, ditolak oleh Israel dan Amerika Serikat. "Israel menolak tuduhan yang salah dan konyol oleh ICC, dan tidak akan menyerah atas tekanan, untuk membela penduduknya," kata kantor PM Israel, dikutip dari media.
Penolakan juga disampaikan sekutu Israel, Amerika Serikat. Gedung Putih menolak putusan itu dengan menyebut jika mereka "sangat khawatir dengan penuntut yang terburu-buru mengeluarkan surat putusan dan proses yang bermasalah sehingga mengarah pada putusan (hakim) saat ini," kata pernyataan resmi Washington.
Penolakan juga disampaikan oleh Hungaria, sedangkan Inggris tak menyampaikan sikap tegas atas surat penangkapan itu. Sedangkan Austria menyebut surat penangkapan tidak komprehensif, meski mereka sepakat tunduk pada putusan ICC lantaran telah meratifikasi Statuta Roma.
Argentina juga menyampaikan ketidaksepakatan atas putusan ICC.
Kanada dan Uni Eropa Mendukung
Namun dukungan dan kepatuhan atas putusan itu juga datang dari banyak negara di Barat. PM Kanada Justin Trudeu menegaskan jika penting untuk "patuh terhadap hukum internasional," dan Kanada akan patuh pada putusan pengadilan internasional.
Hal senada juga disampaikan oleh Afrika Selatan, Belanda, Prancis, Norwegia, Irlandia, Italia, Swedia, Turki juga organisasi Amnesty International. Begitu juga dengan badan super Uni Eropa. Menteri Luar Negeri UE Josep Borreel menyebut keputusan ICC tidak berbau politis dan harus dipatuhi. "Keputusan ini berlaku mengikat dan semua negara, termasuk anggota UE terikat dengan keputusan pengadilan," tandasnya.
Putusan ICC
Diketahui, tiga hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Belanda menyetujui permintaan jaksa penuntut, untuk mengeluarkan surat penangkapan atas tiga tokoh terlibat di konflik Gaza dan Israel.
Dampaknya, tiga tokoh tersebut termasuk Benjamin Netanyahu akan ditangkap bila berada di negara lain yang juga telah meratifikasi Statuta Roma 1998.
Advertisement