Razman Nasution Diguncang Isu Pelecehan Seks hingga Ijazah Palsu
Claudia Senduk melaporkan bosnya, Razman Nasution ke Mabes Polri atas dugaan pelecehan seksual dan pencabulan. Asisten pribadi Razman Nasution ini menggelar konferensi pers bersama Denise Chariesta, yang juga melaporkan sang pengacara dengan tudingan sama.
Claudia Senduk melaporkan Razman Nasution ke Mabes Polri, sebab menurutnya, saat lapor ke Polda Metro Jaya tidak diterima. Sebab, lokasi kejadiannya di Medan, Sumatera Utara. Kasus ini mirip mantan asisten pribadi Hotman Paris bernama Iqlima Kim, yang sempat dibela oleh Razman Nasution.
"Saya telah melaporkan tentang tindak pidana pelecehan seksual non fisik, dan atau pelecehan seksual fisik dan pencabulan terhadap orang dewasa," ungkapnya dalam konferensi pers.
"(Pelecehan secara) Verbal ada, dia minta cium-cium. Dia nggak pernah kasar sama saya karena mau ambil hati saya. Jadi mau cium, 'Minta cium dong'," tutur Claudia Senduk mencontohkan perkataan Razman Arif Nasution.
Atas beberapa perilaku tersebut, Claudia Senduk memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Razman Arif Nasution sejak 13 Juli 2022.
"Surat resign saya aktif tanggal 13, tapi saya sudah tidak bekerja tanggal 10," ucap Claudia Senduk.
Pembelaan Diri Razman Nasution soal Pelecehan Seks
Mendengar adanya laporan tersebut, Razman Nasution meminta bukti atas aoa yang telah dituduhkan terhadapnya. "Buktikan saja," ucapnya.
Ia juga menanyakan apakah ada saksi saat pelecehan itu terjadi.
Tudingan Ijazah Palsu
Menyoal tudingan ijazah palsu Razman Nasution, hal ini dilaporkan oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Laporan itu dibuat ke Polda Metro Jaya, pada Jumat 29 Juli 2022. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
KAI klaim sudah mengkonfirmasi kepada pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sehingga ijazah Razman dinyatakan palsu.
"LP sudah diterima yang mengenai Razman menggunakan ijazah palsu, karena itu sudah terkonfirmasi oleh LLDIKTI, Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu," kata Petrus Bala Pattyona di Polda Metro Jaya pada Jumat 29 Juli 2022.
Dengan laporan itu Razman Nasution dapat dijerat dengan pasal pemalsuan akta. Termasuk gelar palsu menjadi advokat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dan LP sudah diterima pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 kuhp menggunakan akta palsu palsu untuk menjadi advokat. Dan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas, yaitu menggunakan gelar palsu. Hukuman pidananya enam tahun," katanya.
Razman Nasution Bantah Ijazah Palsu
Razman Nasution mengklaim dirinya pengacara yang memenangi banyak kasus dan mendapatkan penghargaan The Best Lawyer dari Achievement Magazine.
"Saya penerima tiga penghargaan sebagai the best lawyer, 2021 saya terima dua (penghargaan), 2022 saya terima satu (penghargaan) dari Achievement Magazine. Saya juga masih ada pemberitahuan diterima sebagai salah satu tokoh penting dari 25 tokoh Indonesia. Itu sedang disusun bukunya dan akan dijual di (menyebut toko buku)," tegasnya.
Soal ijazah, Razman Nasution mengatakan berdasarkan data Koordinator Perguruan Tinggi (Kopertis), tidak disebutkan terkait ijazah Razman Nasution yang dinyatakan palsu. Namun, ia menyebut ijazahnya tidak dapat terverifikasi.
"Sebenarnya Kopertis tidak dibilang bahwa ijazah saya palsu, kan gak ada. Mereka bilang tidak dapat diverifikasi yang pasa itu tidak dapat diverifikasi," ujarnya.
Dia menyebut memiliki bukti-bukti terkait keaslian ijazahnya. "Lalu sekarang lihat saja nanti data sudah ada, orangnya masih ada. Lah kok saya dilaporkan? Saya ini mahasiswa, bayar uang kuliah, terus saya lulus, terus saya dilaporkan. Ini apa-apaan," jelas Razman Nasution.
"Kemudian ini surat resmi dari Yayasan Pembina Ibnu Chaldun kepada L2DIKTI terkait tentang saya tentang validasi bahwa Razman Arif benar terdaftar dalam pelaporan SBET Propertis Wilayah III dengan NIM 103103300272 tanggal 27 Juni 2014 dari Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Ini suratnya," tegasnya.
Advertisement