Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah Tidak Bisa Praktik Pengacara
Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, imbas kisruh sidang lawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Berita acara sumpah advokat adalah salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.
"Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015," jelasnya.
Sedangkan pembekuan sumpah advokat Firdaus Oiwobo berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52./KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo.
Respons Razman Nasution
Razman Arif Nasution memberikan respons terkait pembekuan statusnya sebagai pengacara. "Saya kembalikan ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain," ujarnya ke wartawan.
Razman Nasution akan menjelaskan secara rinci kepada DPN Peradi Bersatu terkait persoalan yang dihadapinya. "Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel (Badjideh kasus melawan Nikita Mirzani)," tuturnya.
Razman Nasution merasa heran karena surat pembekuan sumpah advokatnya belum diterimanya hingga sekarang.
"Surat itu (keputusan pengadilan di Ambon) belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima tetapi sudah menyebar ke mana-mana. Jangankan saya, saudara Firdaus pun juga belum menerima, saya juga belum menerima," tutup Razman Nasution.
Advertisement