Razia Yustisi, Satpol PP Temukan Produk Kosmetik Diduga Ilegal
Petugas gabungan Satpol PP Kota Kediri dan Polsek Kota menemukan sejumlah kosmetik berikut bahan pembuatnya. Temuan ini terjadi saat petugas gabungan melakukan operasi yustisidi rumah kost. Lokasi penemuan produksi diduga kosmetik ilegal tersebut diketahui di sekitar Karang Anyar Kelurahan Ngeronggo, Kota Kediri.
Kronologi kejadian berawal, ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan yustisi di sejumlah kamar kost di lingkungan setempat.
Saat giliran petugas menyasar kamar kost nomor 8, didapati sejumlah kosmetik diduga ilegal tanpa dilengkapi izin.
Saat diitanya barang temuan tersebut milik siapa, tidak ada satu pun penghuni dan pengelola kost yang mengaku. "Saat ditanya, nggak ada satu pun ya mengaku kosmetik diduga ilegal tersebut milik siapa," terang Nur Khamid selaku Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Selasa 17 September 2019.
Temuan sejumlah barang bukti di lokasi, kemudian dibawa ke Polsek Kota Kediri guna dilakukan pendalaman penyelidikan. Produk kosmetik ini diduga tidak memilki kelengkapan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM).
Selain menemukan aktivitas produksi kosmetik yang diduga ilegal, petugas Satpol PP Kediri juga menduga jika pemilik tempat kost tersebut, tak mengantongi usaha kost. Diperoleh keterangan jika kamar kost tersebut memiliki berjumlah 10 kamar. Sehari-hari tempat kost tersebut dikelolah oleh seorang perempuan berinisial RW. Sedangkan pemiliknya beralamat di Jalan Wachid Hasyim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Nurkamid kembali menjelaskan jika Operasi Cipta Kondisi rumah kost dan yustisia ini, merupakan upaya dari tindak lanjut pengaduan masyarakat. Ketika ditanya mengenai sudah berapa lama kosmetik diduga ilegal tersebut disimpan di sana Nurkamid mengaku tidak tahu dan lebih menanyakan hal itu ke polisi.
"Selanjutnya didalami polisi Mas. Di sini kita hanya sebagai penegak Perda (peraturan daerah)," paparnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Kediri.