Razia Toko, Satpol PP Jember Sita 20 Ribu Batang Rokok Ilegal
Setelah gencar melaksanakan sosialisasi dan imbauan terkait bahaya peredaran rokok ilegal, Satpol PP Jember dan Kantor Bea Cukai Jember kini mulai aktif kembali melakukan upaya penindakan. Dalam waktu dua hari, Senin dan Selasa, 17 dan 18 Oktober 2023 petugas gabungan berhasil menyita 20 ribu lebih batang rokok ilegal.
Kasatpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan, pihaknya bersama dengan Kantor Bea Cukai Jember memiliki amanat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Selain berupa sosialisasi, Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai diberikan kewenangan melakukan razia dan penindakan.
Razia tersebut biasa dilaksanakan berdasarkan temuan maupun laporan masyarakat. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah toko yang terlihat menjual rokok ilegal yang tersebar di lima kecamatan, yakni Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari.
“Kami menerima laporan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di lima kecamatan, yakni Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Kami menindaklanjuti dengan memeriksa toko yang diduga mengedarkan rokok legal,” kata Bambang, Kamis, 19 Oktober 2023.
Setelah ditindaklanjuti, ternyata laporan masyarakat memang terbukti. Setidaknya petugas gabungan menemukan enam toko yang menjual rokok ilegal, dengan total 4 ribu bungkus lebih rokok ilegal berbagai merek.
Dari enam pemilik toko tersebut, ada dua pemilik toko yang menjalani pemeriksaan di Kantor Bea dan Cukai Jember. Pemilik toko pertama sepasang suami istri dan toko kedua seorang laki-laki.
“Selasa, 17 Oktober 2023 sepasang suami istri diperiksa lebih lanjut oleh petugas Kantor Bea dan Cukai Jember. Pada Rabu, 18 Oktober 2023 juga ada seorang pria yang diperiksa petugas Kantor Bea dan Cukai Jember. Mereka diperiksa lebih lanjut karena kedapatan menyimpan rokok ilegal dalam jumlah yang cukup banyak,” jelasnya.
Lebih jauh Bambang mengajak masyarakat bersinergi dengan Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Jember. Masyarakat bisa melaporkan atau menginformasikan jika melihat toko yang menjual rokok ilegal.
“Kami Satpol PP menegaskan kembali kepada masyarakat Jember agar bisa bekerja sama dengan kami dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak ada pita cukai, pakai pita cukai palsu, dan pita cukai bekas, pita cukai dari rokok merek lain,” pungkasnya.