Razia Rumah Kos, Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar razia di rumah kos-kosan di wilayah Lamongan. Di antaranya, rumah kos di Jalan Mastrip, Jalan Pahlawan, dan kos dalam kota lainnya.
Hasilnya, dalam razia tersebut Satpol PP Lamongan yang dibantu aparat polisi dan TNI menciduk dua pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kost-kostan.
Petugas Satpol PP pun kemudian membawa dua pasangan bukan suami istri tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto mengatakan, dua pasangan bukan suami istri tersebut kedapatan berada di dalam kamar kos.
"Mereka kita amankan, karena saat mereka sedang berduaan di dalam kamar kos, tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah," terang Suprapto, Rabu 2 September 2019.
Selain tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah, saat penggeledahan, pasangan tersebut juga kedapatan menyimpan minuman keras di kamar kosnya.
"Kepada seluruh masyarakat, kami imbau agar tidak segan-segan melaporkan segala kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan agar Kabupaten Lamongan menjadi wilayah yang bersih, nyaman, dan aman bagi masyarakat. Ia berjanji bahwa pihaknya akan terus memonitor tempat-tempat yang dianggap esek-esek dan meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan lelah menyusuri ke setiap hotel, penginapan, dan kos-kosan yang disinyalir menjadi tempat mesum," imbuhnya.
Selain mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri, pihaknya juga mengamankan dua orang wanita yang saat dilakukan razia, tidak bisa menunjukkan identitas.
Kedua wanita yang tidak bisa menunjukkan KTP asli tersebut juga dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.
Suprapto menjelaskan, bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan Perda nomor 29 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan, dan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Kini, kedua pasangan bukan suami istri tersebut diamankan di kantor Satpol PP Lamongan, di Jalan Basuki Rahmat. Mereka dimintai keterangan lebih lanjut, dan akan diberikan pembinaan.
Dan bagi dua wanita yang tidak bisa menunjukkan identitas KTP asli, selanjutnya akan segera didata untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Advertisement