Razia Ramadan, Aparat Gabungan di Sidoarjo Sita Ratusan Miras
Ratusan botol miras berbagai merek diamankan aparat gabungan di Sidoarjo saat razia keamanan dan ketertiban di bulan Ramadan. Razia yang dilakukan pada Jumat 22 Maret 2024 malam itu, melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Penyisiran dilakukan di sejumlah Kecamatan di Sidoarjo. Petugas langsung mendatangi toko atau warung yang dinilai mencurigakan.
Seperti di salah satu lokasi penjual miras yang ada di Desa Sumput,Kecamatan Sidoarjo Kota, petugas menyita puluhan botol miras dari dalam rumah. Ironisnya, rumah tersebut letaknya berdekatan dengan mushala.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yani Setiawan mengatakan, razia ini berdasarkan dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selama bulan Ramadan, tentang pemberitahuan kepada penyelenggara tempat usaha hiburan malam seperti karaoke dan warung remang-remang dilarang beroperasi.
“Maka, hari ini kita laksanakan sekaligus kita lakukan operasi penyakit masyarakat peredaran minuman beralkohol,” ucap Yani, Sabtu, 23 Maret 2024 dini hari.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 303 botol miras dari berbagai merek. Ratusan miras tersebut didapat dari empat lokasi yang berbeda dan tak berizin, diantaranya Desa Sumput, Ruko Kahuripan, dan Desa Lemahputro, Sidoarjo.
“Golongan A sebanyak 135 botol sedangkan golongan B sebanyak 168 botol. Jadi totalnya 303 botol,” jelas Yani Setiawan.
Dalam surat edaran Bupati Sidoarjo, ada tiga poin yang harus diperhatikan, yakni tempat hiburan malam dilarang beroperasi, warung atau cafe yang buka selama bulan Ramadan harus menyesuaikan dengan waktu menjalankan ibadah puasa, dan larangan mengedarkan petasan.
“Barang yang kami sita dari tempat-tempat tersebut akan kami proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Nanti tanggalnya menyusul,” tutup Yani Setiawan.
Advertisement