Razia Polisi, 50 Motor Knalpot Brong di Bondowoso Disita
Lima puluh sepeda motor disita di Mapolres Bondowoso, Jumat 24 Februari 2023 malam. Puluhan motor ini terjaring razia pPolisi Satlantas Polres Bondowoso di kawasan Alun-alun RBA Ki Ronggo Kota Tape -julukan Bondowoso- hanya dalam hitungan menit, karena menggunakan knalpot brong atau bising.
Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Suryono mengatakan, razia motor knalpot brong atau bising, karena tidak sesuai standar kelayakan. Selain itu, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat.
"Melalui razia motor knalpot brong, ini diharapkan pengendara motor di Bondowoso mematuhi aturan lalu lintas dan masyarakat Bondowoso tidak terganggu lagi dengan kebisingan suara bisa bebas dari motor knalpot brong," katanya, Sabtu 25 Februari 2023 pagi.
Razia motor knalpot brong, tambah Kasatlantas Suryono, digelar karena banyaknya keluhan dari masyarakat Bondowoso dengan kebisingan suara knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.
"Banyaknya keluhan masyarakat, itu Satlantas Polres Bondowoso menggelar razia motor knalpot brong. Bahkan, razia ini kita gencarkan," tambahnya.
Lima puluh motor knalpot brong terjaring razia hanya dalam hitungan menit di kawasan Alun-alun, itu terang Kasatlantas Suryono, didominasi pengendara remaja kisaran usia 17 - 25 tahun. Semua pengendara diberi sanksi penindakan pelanggaran (tilang), karena melanggar UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran aturan lalu lintas lain pengendara 50 motor knalpot brong terjaring razia pada Jumat malam, itu adalah tidak ada plat nomor, tidak punya SIM, tidak dilengkapi STNK, dan tidak pakai helm. Selain disanksi tilang, kami minta knalpot brong diganti knalpot standar," terang mantan anggota Brimob ini.
Advertisement