Razia Miras di Jember, Personel Gabungan Sasar Tempat Hiburan Malam sampai Hotel
Puluhan personel gabungan tim pekat menggelar operasi peredaran minuman keras (miras), Rabu, 25 Februari 2025 malam. Mereka menyasar tempat-tempat peredaran miras mulai toko, tempat hiburan malam sampai hotel.
Kasatpol PP Pemkab Jember, Bambang Saputro mengatakan, razia peredaran miras sebagai bentuk implementasi Perda No 3 Tahun 2018. Salah satu hal yang diatur dalam perda tersebut adalah terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP). Seluruh masyarakat yang memperjualbelikan minuman keras wajib mengantongi izin.
Selain itu, razia kali ini juga sekaligus untuk menjamin kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan tanpa dikotori oleh peredaran minuman keras.
Razia ini melibatkan berbagai institusi. Dari unsur pemerintah terdapat sejumlah operasi perangkat daerah yang terlibat. Di antaranya Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Pariwisata. Sedangkan dari instansi samping ada Polres Jember, CPM, dan Kodim 0824 Jember.
Tempat yang menjadi sasaran adalah toko, tempat hiburan malam, dan hotel. Setiap lokasi yang menjadi sasaran, petugas gabungan melakukan kroscek terhadap penjualnya.
Petugas meminta penjual menunjukkan dokumen perizinan mengedarkan minuman keras. Dalam razia tersebut, petugas menemukan penjual miras yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.
Karena itu, sebanyak 355 botol minuman keras disita dari tiga tempat hiburan malam. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke Polres Jember untuk dimusnahkan.
"Saat melakukan razia, kami menyita kurang lebih 355 botol minuman keras. Minuman keras tersebut disita karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Kami berikan tindakan tegas untuk memberikan efek jera," katanya.
Lebih jauh Bambang menjelaskan, razia serupa akan dilakukan secara rutin selama bulan suci Ramadan. Karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang melihat toko menjual miras secara ilegal agar melaporkan ke Satpol PP.
"Razia gabungan oleh tim pekat akan kami gelar secara rutin. Kami berharap dengan razia bersama ini peredaran miras di Jember dapat berkurang dan pelaku bisa jera," pungkasnya.
Diketahui, razia minuman keras oleh tim pekat disaksikan langsung oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam komunitas masyarakat peduli Jember (KMPJ). Mereka terus serta setiap tim pekat mendatangi tempat hiburan malam.
KMPJ menilai peredaran miras di Kabupaten Jember saat ini sudah cukup meresahkan. Karena itu, KMPJ mendukung pemerintah agar memberantas peredaran miras di Kabupaten Jember.
Selain itu, KMPJ mendukung pemerintah memberantas penyakit masyarakat lainnya seperti narkoba dan obat keras berbahaya. Sebab, peredaran barang berbahaya itu sudah masuk ke pelosok desa, bahkan pesantren.
Dukungan tersebut sebagai bentuk sumbangsih dalam membangun bangsa. KMPJ tidak akan membiarkan oknum pejabat negara melakukan tindak kejahatan yang menyalahi UUD 1945 dan Pancasila.
Advertisement