Razia Kos-kosan Satpol PP Kota Malang Jaring 15 Muda-Mudi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang telah melaksanakan kegiatan ketertiban umum dengan melakukan razia terhadap salah satu kos-kosan di Jalan Sigura-Gura III Nomor 11 Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Operasi ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang pada Senin 13 November 2023, malam.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakkan Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa adanya pasangan lawan jenis di dalam satu kamar kos dilarang sesuai perda.
"Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," ujarnya, Selasa 14 November 2023.
Dari hasil kegiatan tersebut, terjaring sebanyak 15 muda-mudi yang ditemukan di dalam kamar kos-kosan. Namun kata Rahmat, hanya lima orang yang dikenakan tindak pidana ringan. Sementara itu sisanya mendapatkan pembinaan.
“Kelima orang ini dilakukan tipiring karena namanya sebagai pemondok. Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006," terang Rahmat Hidayat.
Sementara untuk pemilik pemondokan juga bakal dilakukan pemeriksaan oleh Satpol-PP Kota Malang karena telah menyediakan rumah kos untuk laki-laki dan perempuan.
“Terkait pasal pemondokan tidak boleh menyelenggarakan pemondokan campur atau kos bebas, itu tidak boleh dalam Perda,” ujarnya.
Advertisement