Razia Karaoke di Tuban, Petugas Temukan Miras Tak Berizin
Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan razia toko dan tempat karaoke yang disinyalir menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Rabu, 28 September 2022 malam.
Razia itu digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dalam razia itu, petugas menyasar toko yang berada jalan raya Plumpang-Rengel dan di OK Karaoke jalan Surabaya-Semarang turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
"Sasaran operasi atau razia ada dua titik," terang Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Alhasil dalam razia itu, petugas mendapati toko yang berada di jalan raya Plumpang-Rengel menjual minuman keras golongan A, B dan C yang dilengkapi dengan surat izin penjualan dari pihak berwenang.
Sedangkan, di tempat OK Karaoke yang berada di jalan Surabaya-Semarang petugas mendapati beberapa jenis minuman keras golongan B dan C yang dijual tanpa izin dari pihak yang berwenang.
"Dari tempat karaoke kita amankan barang bukti berupa 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, 1 botol Black Labe," imbuhnya.
Untuk selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).