Razia Kamar Tahanan Rutan Situbondo, Amankan Benda Berbahaya
Sejumlah benda berbahaya diamankan dari kamar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur. Benda-benda berbahaya itu ditemukan petugas Rutan Situbondo saat merazia semua kamar tahanan, Kamis 1 Desember 2022 malam.
"Sejumlah benda berbahaya berhasil diamankan dalam razia kamar tahanan, antara lain 2 pisau modifikasi, 1 gunting, 2 silet gillette, 10 paku, 1 pemotong kuku, 7 sendok besi, dan 10 korek gas. Benda-benda ini berbahaya jika disalahgunakan," kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, Jumat, 2 Desember 2022.
Rudi menjelaskan, razia kamar tahanan rutan dilakukan Kamis 1 Desember 2022 malam pukul 19.00 WIB. Tujuannya, mengantisipasi masuknya benda berbahaya dan penyalahgunaan narkoba di Rutan Situbondo.
"Razia kamar tahanan kali ini bersifat insidental untuk mencegah masuknya benda berbahaya dan narkoba dalam menghadapi hari besar agama seperti Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," jelasnya, Jumat 2 Desember 2022.
Selain razia bersifat insidental, petugas juga melakukan razia rutin kamar tahanan. Razia rutin dilakukan beberapa kali dalam seminggu.
"Baik razia insidental maupun razia rutin dilakukan untuk menciptakan situasi Rutan Situbondo aman, nyaman, dan kondusif bagi warga binaan. Bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan benda berbahaya dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi," kata mantan Karutan Padang Panjang Sumatera Barat ini.
Advertisement