Razia Kafe, Polisi di Situbondo Sita 98 Botol Miras
Anggota Samapta dan Propam Polres Situbondo merazia sejumlah kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa mengantongi izin memperdagangkan miras. Dari razia yang digelar Minggu 5 Februari 2023 malam, polisi berhasil menyita 98 botol miras berbagai merek di salah satu kafe.
"Sebanyak 98 botol miras berbagai merek itu diamankan dari kafe di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo. Rinciannya, 96 botol miras sudah kosong, tiga botol miras vodka, dan tujuh botol miras anggur merah," kata Kepala Samapta (Kasat samapta) Polres Situbondo, AKP Sudpendi, Senin 6 Februari 2023.
Digelarnya razia miras, terang Kasatsamapta Sudpendi, karena sebagian besar kafe di Situbondo tidak mengantongi izin memperdagangkan miras. Selain itu, untuk memberantas penyakit masyarakat mengonsumsi miras.
"Itu kami lakukan guna mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas dan kriminalitas di Situbondo yang disebabkan miras. Razia miras terus kita lakukan, tidak hanya di kafe tapi juga warung yang diduga menjual miras tanpa mengantongi izin," terangnya.
Selain razia miras ke kafe, menurut Kasatsamapta Sudpendi, anggota Samapta dan Propam Polres patroli malam ke sejumlah tempat yang sering menjadi ajang balap motor liar. Di antaranya, Jalan Pemuda pertigaan Panji Kidul dan Jalan Basuki Rahmad Situbondo.
"Patroli malam ini juga untuk mencegah tawuran antar kelompok pemuda dan tindak pidana kriminalitas. Patroli malam ini rutin kita lakukan," paparnya.