Razia Hotel saat Ramadan di Tuban, 3 Pasangan Diciduk
Petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar serta DLH Perhubungan Tuban kembali melakukan razia kamar hotel dan tempat hiburan malam, Minggu 16 April Malam.
Razia itu digelar dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Tuban menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriyah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi menuturkan, razia ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menerapkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan.
"Penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menerapkan SE Bupati tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan," terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi.
Alhasil, dari penyisiran sejumlah kamar hotel didapati ada tiga pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar hotel yang berbeda. Serta didapati satu tempat hiburan malam di Kecamatan Semanding yang beraktivitas.
Tiga pasangan tersebut yaitu, AB 32 tahun asal Kecamatan Tuban bersama SA 47 tahun asal Kecamatan Tuban, kemudian AY 31 tahun asal Kecamatan Jenu, bersama ZK 21 tahun asal Kecamatan Bancar serta DJ 39 tahun asal Kecamatan Tambakboyo bersama WL 33 tahun Kabupaten Jember.
"Dari tiga pasangan itu, dua pasangan diamankan dari hotel di area Tuban Kota dan satu pasangan lagi diamankan dari hotel di area Kecamatan Jenu. Ketiga pasangan itu di BAP oleh penyidik Sat Samapta Polres Tuban," imbuhnya.
Sedangkan, saat di tempat hiburan malam atau kafe di Kecamatan Semanding, petugas mengamankan dua unit PC serta pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP Tuban.