Razia Hotel, Polisi Tuban Tangkap 3 Pasangan Bukan Suami Istri
Petugas dari Satuan Samapta Polres Tuban melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran sejumlah hotel yang berada wilayah Kabupaten Tuban. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan penyisiran di sejumlah hotel. Mulai dari Hotel SG17 di Jalan Summur Gempol Tuban, Hotel Green Garden di Jalan Dr Sutomo Tuban serta Hotel Charis di Jalan Letda Sucipto Tuban.
Alhasil, dari penyisiran sejumlah hotel itu, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar hotel. "Dalam kegiatan itu kami temukan ada tiga pasangan bukan suami istri berada di dalam satu kamar," terang Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Senin 28 Februari 2022.
Chakim menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta kepada mereka untuk menunjukkan identitas maupun bukti bahwa mereka telah sah menikah. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan itu.
Lebih lanjut, dalam hal ini ketiga pasangan bukan suami istri tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Ketiga pasangan itu akan kami data lebih lanjut. Selanjutnya, mereka akan menjalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Tuban," imbuh Kasat.
Adapun untuk tiga pasangan bukan suami istri yang diamankan tersebut adalah MR laki-laki 21 tahun, pemuda asal Kabupaten Lamongan dikamar dengan S perempuan 21 tahun asal Kabupaten Lamongan.
Kemudian MS laki-laki 26 tahun, warga Kabupaten Pasuruan satu kamar dengan M perempuan 23 tahun, pemuda asal Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pasangan ketiga adalah DA laki-laki 28 tahun warga Kabupaten Tuban satu kamar dengan dengan RAPP perempuan 24 tahun asal Kabupaten Blora.