Razia Hotel Jelang Ramadan di Tuban, Delapan Pasangan Diciduk
Petugas gabungan dari Polres, Kodim 0811, Satpol PP dan DLH Perhubungan Kabupaten Tuban kembali menggelar razia dengan sasaran Minuman Keras (Miras) dan kamar hotel, Minggu 20 Maret 2023 malam.
Dalam razia cipta kondisi menjelang bulan suci ramadan itu, petugas menyisir sejumlah hotel di wilayah Kabupaten Tuban.
Alhasil dari penyisiran sejumlah hotel tersebut, petugas gabungan mendapati delapan pasangan yang berada di dalam kamar hotel. Kedelapan pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah sebagai bukti pasangan yang sah kepada petugas.
"Ada delapan pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi," terang Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari Mukri kepada wartawan.
Jamhari menjelaskan, kedelapan pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi tersebut yaitu, MAA 25 tahun, mahasiswa asal Kecamatan Babat, Lamongan dengan AS 21 tahun, mahasiswi asal Kecamatan Modo, Lamongan.
Kemudian, S 45 tahun karyawan suwasta asal Kecamatan Krembangan, Surabaya dengan S 41 tahun wiraswasta asal Kecamatan Grobogan, Grobogan, lalu S 36 tahun, wiraswasta asal Kecamatan Widang, Tuban dengan S 36 tahun asal Kecamatan Plumpang, Tuban.
Sementara itu, hasil penyisiran di hotel Dinasty di jalan Tuban - Semarang, petugas gabungan mendapati lima pasangan, yaitu MH 20 tahun mahasiswa asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro dengan HM 21 tahun wiraswasta asal Kecamatan Babat, Lamongan.
EH 29 tahun asal Kecamatan Solokuro, Lamongan dengan IS 21 tahun mahasiswi asal Kecamatan Solokuro, Lamongan, lalu DN 33 tahun karyawan swasta asal Kecamatan Tikung, Lamongan dengan NF 42 tahun wiraswasta asal Kecamatan Lamongan, Lamongan.
Selanjutnya, AA 22 tahun mahasiswa asal Kecamatan Pamotan, Rembang dengan ZK 20 tahun mahasiswi asal Kecamatan Bancar, Tuban dan MTQ 22 tahun mahasiswa asal Kecamatan Leuwisadeng, Bogor dengan S 24 tahun mahasiswi asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
"Dari delapan pasangan, tiga pasangan diantaranya terjaring operasi dari kamar hotel Bintang di jalan Tuban - Babat, sedangkan lima pasangan lainya terjaring operasi dari kamar hotel Dinasty di Jalan Tuban - Semarang," imbuh Kasi Humas Polres Tuban.
Untuk selanjutnya, setelah dilakukan pendataan kedelapan pasangan bukan suami istri tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).