Razia Hotel di Tuban, Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Petugas
Petugas gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Tuban kembali melakukan razia cipta kondisi di Bulan Suci Ramadan 1443 H. Sasarannya Hotel C dan F yang berada di Kabupaten Tuban, Sabtu 23 April 2022 malam.
Dalam razia itu, petugas gabungan langsung melalukan pengecekan terhadap para pengunjung di sejumlah kamar hotel. Selain itu, petugas juga mengingatkan para pemilik atau pengelola hotel untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Alhasil dari penyisiran sejumlah kamar hotel, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri tengah asyik berduaan di dalam kamar hotel F yang berada di Jalan Raya Tuban - Semarang Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
"Satu pasangan bukan suami istri kita amankan dari kamar Hotel F di Jalan Raya Tuban-Semarang," terang Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah.
Lebih lanjut, pasangan bukan suami istri itu berinisial P 37 tahun (perempuan) bersama M 58 tahun (pria) keduanya merupakan warga Kabupaten Tuban. Selanjutnya, keduanya didata serta akan dilakukan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban.
"Keduanya akan dilaksanakan Sidang Tipiring terkait Ketenteraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibum Tranmas) di Pengadilan Negeri Tuban," imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan razia itu sebagai salah satu upaya untuk menciptakan suasana kondusif dan ketenteraman masyarakat di wilayah hukum Tuban pada bulan suci Ramadan. Lalu kegiatan serupa akan terus dilakukan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran.
Selain sasaran hotel, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah tempat untuk memberikan imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk, mengingatkan masyarakat agar mengikuti vaksin Booster bagi yang merasa belum.