Razia Hotel di Tuban, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Polisi
Petugas gabungan dari Satuan Samapta Polres Tuban dan Satpol PP Kabupaten Tuban Razia dalam rangka cipta kondisi tahun 2022 itu menyasar dua hotel melati di Bumi Wali sebutan lain Kabupaten Tuban. Dua hotel itu adalah Hotel Bintang yang berada di Jalan Tuban - Babat dan Hotel Asri yang berada di Jalan Tuban - Babat, Sabtu 13 Agustus 2022 malam.
Alhasil, dari penyisiran sejumlah kamar hotel didapati ada lima pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. Masing-masing pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan buku nikah kepada petugas sebagai bukti pasangan yang sah. "Dalam kegiatan ini ada lima pasangan bukan suami istri berada di dalam Kamar Hotel Bintang Tuban," Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Minggu 14 Agustus 2022.
Lima pasangan itu adalah MC laki-laki 25 tahun warga Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan L perempuan warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
AA laki-laki 24 tahun warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban dengan DY perempuan 24 tahun warga Lowokwaru, Kabupaten Malang. YP laki-laki 21 tahun warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dengan NIK perempuan 19 tahun warga Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
SH laki-laki 27 tahun warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dengan M perempuan 24 tahun warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, serta D warga Tuban dan K warga Malang. "Untuk selanjutnya lima pasangan tersebut akan menjalani sidang tipiring di pengadilan negeri Tuban," pungkas Kasat Samapta Polres Tuban.
Advertisement