Razia Gabungan Polres Situbondo, Amankan 43 Motor Tak Standar
Sebanyak 43 sepeda motor tak standar diamankan di Mapolres Situbondo. Puluhan motor itu terjaring razia gabungan anggota Satlantas, Satsamapta, Satintelkam, Satreskrim, dan Propram Polres Situbondo, Jumat 10 Maret 2023 malam hingga Sabtu 11 Maret 2023 dini hari WIB.
Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik motor yang terjaring lantaran memakai knalpot brong, ban kecil, dan protolan, tanpa dilengkapi surat.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, sebanyak 43 motor yang diamankan itu hasil razia anggota gabungan Polres Situbondo di tiga lokasi berbeda, yang biasa dijadikan aksi balap liar. Yakni, di Jalan PB Sudirman, Jalan Pemuda, dan Jalan Karangasem, Kecamatan Situbondo.
"(Sebanyak) empat puluh tiga motor, itu diamankan anggota gabungan Polres Situbondo karena diindikasikan akan dipakai aksi balap liar. Apalagi, puluhan motor itu tidak standar, berknalpot brong, ban kecil, dan protolan. Motor ini berada di lokasi yang biasa dipakai aksi balap liar," kata Kapolres Dwi Sumrahadi kepada Ngopibareng.id, Sabtu 11 Maret 2023.
Selain itu, lanjut dia, puluhan motor tersebut diamankan karena tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor dan pengendaranya tidak memiliki SIM. "Sehingga, selain motor diamankan di Mapolres Situbondo, pemiliknya diberikan saksi penindakan pelanggaran (tilang) lalu lintas,"ujar perwira menengah lulusan Akpol 2003 ini.
Untuk mengambil motor yang diamankan di Mapolres Situbondo, menurut Kapolres Dwi Sumrahadi, pemilik motor wajib mematuhi ketentuan. Yakni, menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor dan harus mengembalikan motor ke bentuk standar.
"Razia aksi balap liar di sejumlah lokasi di Situbondo terus dilakukan dan digencarkan, mengingat tidak lama lagi bulan puasa Ramadan 1444 H," pungkasnya.
Advertisement