Razia Gabungan Dishub Jatim Jaring Puluhan Kendaraan Angkutan
Tim gabungan UPT LLAJ Mojokerto Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Satlantas Polres Mojokerto Kota merazia sejumlah kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, Rabu 6 September 2023. Sebanyak 20 bus hijau dan bus kuning dilarang beroperasi karena surat izin trayek yang sudah habis masa berlakunya.
Selain itu petugas juga memberikan sangsi pengilangan terhadap 22 kendaraan angkutan barang. Puluhan angkutan barang ini melanggar uji KIR yang belum diperpanjang.
Pantauan di lokasi petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan di antaranya lampu-lampu, wiper, palu pemecah kaca, P3K dan surat-surat seperti buku uji dan KPS.
Kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat dan muatan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya langsung diminta menepi untuk dilakukan penindakan tilang.
Kasi Dalops UPT LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menjelaskan, kegiatan operasi gabungan ini rutin digelar setiap bulan. Dari operasi hari ini petugas melakukan penindakan terhadap 42 kendaraan bermasalah administrasi.
Mayoritas kendaraan yang terjaring razia lantaran melakukan pelanggaran, diantaranya masalah surat-surat seperti izin trayek yang sudah habis masa berlaku, izin KIR yang sudah habis dan surat kelengkapan lainnya.
"Untuk bus kuning dan hijau ada 20 kendaraan yang tidak layak jalan sudah kita lakukan penindakan. Rata-rata trayeknya sudah habis masa berlakunya," ujar Yazid.
Sementara untuk kendaraan angkutan barang yang terjaring razia didominasi oleh truk dan pickup. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan yaitu uji KIR yang belum diperpanjang.
"Yang banyak itu buku KIR sudah mati, ada yang muatannya tidak sesuai peruntukannya," tegasnya.
Bus antar provinsi juga tak luput dari razia petugas. Namun, petugas tak menemukan pelanggaran.
"Untuk bus antar provinsi tadi sudah lengkap semua, hanya bus kuning dan hijau trayeknya belum diperpanjang," tandasnya.
Advertisement