Razia Dua Toko Kelontong, Polisi Situbondo Amankan 34 Botol Miras
Dua toko kelontong di Kecamatan Banyuputih, Situbondo yang diduga menjual minuman keras (miras) dirazia anggota Satsamapta Polres Situbondo. Hasilnya, sebanyak 34 botol miras beragam jenis diamankan dari 2 toko kelontong di desa berbeda di Kecamatan Banyuputih tersebut.
"Dua toko kelontong dirazia karena diduga menjual miras beralkohol, itu satu berlokasi di Desa Sumberanyar dan satu lagi di Desa Sumberwaru. Dua desa itu di Kecamatan Banyuputih," kata Kasatsamapta Polres Situbondo, AKP Sudpendi, Senin 25 Maret 2024.
Dari razia toko kelontong di Desa Sumberanyar, polisi mengamankan 11 botol miras arak, 3 botol bir bintang, dan 1 botol anggur merah. Dan, dari toko kelontong di Desa Sumberwaru, polisi mengamankan 19 botol miras arak.
"Razia dua toko kelontong di desa berbeda di Kecamatan Banyuputh dilakukan Minggu malam hingga Senin dini. Semua botol miras hasil razia sebanyak 34 botol miras diamankan di Polres Situbondo. Pemiliknya didata untuk diproses hukum sebagai efek jera," ujar AKP Sudpendi.
Perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu menjelaskan, razia miras pada warung makan, toko kelontong, maupun tempat nongkrok di Situbondo rutin dilakukan anggota Satsamapta Polres selama puasa Ramadan 1445 Hijriah.
"Tujuannya memberantas peredaran miras di masyarakat, sekaligus upaya preventif terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, seperti perkelahian dan tindakan kriminalitas selama puasa Ramadan 1445 Hijriah," jelasnya.