Razia Bulan Ramadan, Satpol PP Tuban Amankan Puluhan Botol Anggur
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban melakukan razia terhadap sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Tuban pada saat bulan suci Ramadan.
Razia tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Tuban dan Semanding. Informasi yang dihimpun ngopibareng.id, satu per satu warung yang disinyalir menjual miras di disisir oleh petugas.
Alhasil, petugas mendapati adanya salah satu warung di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang menjual miras di Bulan Suci Ramadan.
"Razia itu dilakukan oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah saat bulan Ramadan masih ada warung menjual miras. Hasilnya, satu warung kedapatan menjual miras," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi, Rabu, 13 April 2022.
Dari warung tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 25 botol miras jenis anggur merah dan 10 botol miras jenis arak. Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan di Kantor Satpol PP.
Untuk selanjutnya, petugas akan melakukan pemanggilan kepada pihak pemilik warung yang nekat menjual miras di bulan Ramadan.
Selama bulan Ramadan, petugas akan terus melakukan patroli dan memberikan imbauan ke warung-warung. "Sudah kita lakukan pemanggilan yang pertama tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi," pungkas Gunadi.
Advertisement