Razia Blok Hunian Napi Temukan HP dan Barang Terlarang Lainnya
Petugas Lapas kelas IIA Banyuwangi melakukan razia dan penggeledahan di ruang tahanan. Razia ini untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa warga binaan ke dalam ruang tahanan. Hasilnya didapatkan sejumlah barang seperti telepon genggam, dan benda-benda lain yang bisa membahayakan warga binaan itu sendiri.
“Kegiatan razia penggeledahan inimerupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas yang bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi Wahyu Indarto, Rabu, 24 Februari 2021.
Razia dan penggeledahan ini, menurut Wahyu, dilakukan secara rutin. Ada yang sudah terjadwal dan ada juga yang dilakukan secara mendadak sesuai dengan kebutuhan. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada blok tahanan.
Dari hasil penggeledagan berhasil ditemukan sejumlah barang yang seharusnya tidak diperbolehkan berada di dalam blok hunian warga binaan. Barang-barang tersebut berupa dua unit HP, 9 unit charger, 2 unit headset, 9 buah gunting, 2 buah silet, 10 buah pisau modifikasi, dan sebuah cutter.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah gasper, 7 set kartu remi, 3 penggaris besi, sebuah hanger besi, 32 unit sendok besi, 11 korek api, 4 buah pemotong kuku, 6 buah pemotong jenggot, dan sebuah skipping.
“Barang yang kita amankan kemudian kami inventarisir dan dicatat dalam berita acara serah terima hasil penggeledahan. Selanjutnya, barang bukti hasil razia penggeledahan dimusnahkan,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, penggeledahan ini dilakukan secara rutin karena sangat efektif membantu mewujudkan situasi yang kondusif di dalam Lapas kelas II A Banyuwangi. Sehingga keamanan dan ketertiban tetap terjaga ditengah keterbatasan personil yang ada.
“Hal ini sekaligus membangun kekompakan antar petugas Pemasyarakatan khususnya dalam pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban,” tegasnya.