Razia Balapan Liar, Polisi Situbondo Amankan 42 Motor Protolan
Polres Situbondo mengamankan 42 sepeda motor protolan hendak digunakan balapan liar. Empat puluhan motor dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi ini diamankan dalam razia dua malam di sejumlah lokasi biasa digunakan balapan liar di Situbondo.
"Razia motor protolan dilakukan Kamis dan Jumat malam, 2 - 3 Mei 2024, itu melibatkan 50 anggota gabungan Polres Situbondo. Tujuannya mencegah balapan liar yang mengganggu kamtibmas dan mengantisipasi kriminalitas," kata Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Tutud Yudho Prastyawan, Sabtu 4 Mei 2024.
Razia dua malam beruntun dilakukan polisi menyasar empat lokasi berbeda yang biasa menjadi aksi balapan liar di Situbondo. Salah satunya, lokasi di Jalan Desa Duwet Kecamatan Panarukan Situbondo yang selalu marak motor pada Kamis dan Jumat malam.
"Di setiap lokasi yang dirazia, anggota gabungan Polres mengamankan belasan motor protolan yang hendak digunakan balapan liar. Semua motor hasil razia sebanyak 42 motor protolan diusung dan diamankan di Polres Sirubondo," terang Kasatlantas Yudho.
Empat puluhan motor protolan terjaring razia, jelas perwira tiga balok kuning di pundak, itu dikenakan sanksi tilang. Sedangkan, motor yang terlibat balapan liar saat dirazia, ditahan di Polres Situbondo selama 2 tahun.
"Tidak hanya pemilik motor protolan dikenakan sanksi tilang dan motor protolan ditahan 2 tahun di Polres Situbondo sebagai efek jera, tapi pemilik motor diwajibkan mengembalikan kondisi motor sesuai standar spesifikasi pabrikan," jelasnya.
Polres Situbondo, menurut Kasatlantas Yudho Prastyawan, sejatinya sudah mengingatkan warga Situbondo tidak melakukan aksi balapan liar di jalan umum.
"Tapi, karena masih saja bandel melakukan aksi balapan liar di jalan umum yang mengganggu keamanan dan kenyamanan maayarakat, akhirnya kita lakukan razia skala besar selama dua malam," tegasnya.
Advertisement