Razia Balap Liar, Tim Gabungan di Jember Sita 61 Motor
Tim gabungan Polres Jember dan Kodim 0824 Jember melakukan razia balap liar, Jumat, 24 Juni 2022 malam. Razia yang dilaksanakan hingga Sabtu dini hari itu berhasil menyita 61 unit sepeda motor balap.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, aksi balap liar di Kabupaten Jember hingga saat ini masih sering meresahkan masyarakat. Meskipun sudah banyak kendaraan yang disita, namun mereka selalu kembali lagi ke jalan melakukan aksi balap liar.
“Tiap akhir pekan di beberapa rusa jalan masih sering dijadikan arena balap liar. Karena itu, kami dibantu anggota dari Kodim 0824 Jember melakukan razia,” kata Hery, Sabtu, 25 Juni 2022.
Awalnya petugas menerima laporan ada sekelompok pemuda membawa kendaraan berknalpot bising di Gedung Olahraga PKPSO, Kecamatan Kaliwates. Saat itu juga puluhan petugas gabungan mendatangi lokasi itu.
Meski beberapa pemuda sempat berusaha kabur, pada akhirnya ada 10 unit sepeda motor berknalpot bising yang berhasil disita dari lokasi. 10 unit motor itu terdiri atas 9 unit GL Max dan 1 unit Revo.
Tim gabungan melanjutkan patroli ke Rest Area Jubung, di Jl Brawijaya, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Di lokasi itu, polisi menyita 45 unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat serta memakai knalpot bising.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi menyisir beberapa lokasi lain yang sering dijadikan arena balap liar, yakni di Pertigaan Jarwo, Jalan Mastrip dan PB Sudirman.
Di Simpang Tiga Jarwo polisi menyita lima unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi motor balap.
“Kami melanjutkan razia ke Simpang Tiga Jarwo, Kecamatan Patrang. Di sana juga ada sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan balap liar,” tambah Hery.
Dari total 61 unit sepeda motor modifikasi balap itu menurut pengakuan pemilik akan dipakai untuk adu kecepatan di jalan raya. Selanjutnya motor itu dibawa ke Polres Jember.
Para pemilik kendaraan itu bisa mengambil kembali sepeda motornya ke Polres Jember dengan beberapa syarat. Selain membawa perlengkapan surat sebagai bukti kepemilikan sah, sepeda motor itu baru bisa diambil jika suku cadang diganti ke suku cadang standar.
“Sebelum diambil dan dibawa pulang kembali, motor itu harus dikembalikan ke standar pabrik. Knalpot bising akan disita untuk kemudian dimusnahkan,” pungkas Hery.