Razia Antisipasi Balap Liar, Polisi Banyuwangi Sita 52 Motor
Polresta Banyuwangi melakukan razia sepeda motor protolan. Razia ini dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Razia dilakukan di beberapa titik di wilayah kota Banyuwangi. Puluhan sepeda motor yang tidak standar berhasil diamankan petugas. Sepeda motor ini diamankan dan baru bisa diambil setelah tahun baru.
Razia ini digelar mulai pukul 22.00 WIB, Sabtu, 10 Desember 2022 hingga pukul 01.00 WIB, Minggu, 11 Desember 2022 dini hari. Puluhan personil dari Satuan Lalu Lintas, Reskrim, Samapta, Narkoba, dan juga satuan Intelijen dilibatkan.
“Kami melaksanakan patrol antisipasi balap liar,” jelas Kasat Samapta Polrest Banyuwangi Kompol Subandi, usai pelaksanaan razia.
Subandi menjelaskan, razia yang tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi kegiatan balap liar. Jika ditemukan rencana aksi balap liar maka akan langsung dibubarkan. Saat bersamaan pihaknya melakukan razia sepeda motor yang tidak standar.
“Tidak standar itu knalpot brong, kelengkapannya tidak standar, tidak ada plat nomor, spion dan kelengkapan lainnya,” tegasnya.
Ada lima titik yang menjadi fokus pelaksanaan razia ini. Pertama di wilayah Jalan Brawijatya khususnya di sekitar simpang empat Cungking, Jalan Yos Sudarso, sekitar Taman Sritanjung, wilayah Kedayunan hingga depan Jalan A. Yani tepatnya di depan kantor Pemkab Banyuwangi.
Pantauan Ngopibareng.id, para pengguna sepeda motor protolan ini rata-rata didominasi anak-anak muda usia sekolah. Ironisnya, beberapa dari mereka didapati dalam keadaan terpengaruh alkohol.
Indikasi beberapa anak muda ini akan melaksanakan balap liar semakin kuat. Sebab dari beberapa motor yang disita petugas, ada yang hanya menyisakan rangka mesin dan knalpot saja. Dari bentuknya sepeda motor tersebut sengaja dimodifikasi untuk aksi balap liar. Bahkan ada motor yang ditemukan tanpa jagang.
“Kendaraan yang tidak standar langsung ditindak dengan tilang,” tegas Kompol Subandi.
Tidak hanya itu, lanjut Kompol Subandi, total ada 52 sepeda motor yang diamankan. Untuk memberikan efek jera, sepeda motor yang diamankan tidak bisa langsung diambil pemiliknya. Sepeda motor tersebut baru akan diserahkan setelah tahun baru 2023. Sebelum diambil kelengkapan harus sudah distandarkan kembali.
“Sanksinya ditilang, dan sepeda motor baru bisa diambil setelah tahun baru,” tegasnya.
Kompol Subandi menambahkan, razia seperti ini akan dilaksanakan setiap hari untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Menurutnya beberapa hari terakhir banyak laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong ini.
“Dilakukan setiap hari karena ada laporan dari masyarakat yang cukup meresahkan,” tegasnya.
Advertisement