Rayuan Maut Hasyim Asy'ari, dari Titip CD hingga Hubungan Terlarang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila, Rabu 3 Juli 2024. Sejak hari itu hingga kini, nama Hasyim Asy'ari masih ramai jadi perbincangan publik. Bahkan, trending di media sosial.
Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), terungkap kata-kata rayuan Hasyim Asy'ari kepada korban. Kata-kata ini yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
Hasyim Asy'ari terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda yang bertugas di Den Haag, berinisial CAT. Dalam sidang putusan etik itu, Hasyim Asy'ari hadir secara daring di Kantor KPU. Sedangkan CAT hadir langsung di ruang sidang. Perempuan ini berkulit putih serta rambut panjang diwarnai cokelat.
Titip CD
DKPP mengungkap, pengadu (CAT) mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan, yaitu satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut CAT menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan. Hasyim Asy'ari menjawab dengan nada bercanda. "'Oh maaf keselip hahaha," ungkapnya.
Berhubung Badan
Menurut CAT, Hasyim Asyari memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk Belanda, pada 3 Oktober 2023. "Teradu (Hasyim Asy'ari) terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi," ungkap CAT dalam laporannya.
Empat hari setelah kejadian hubungan badan itu, Hasyim Asy'ari dan CAT menghabiskan waktu bersama di Amsterdam hingga kepulangan Hasyim Asy'ari, 7 Oktober 2023.
Rayuan Maut
Selanjutnya, Hasyim Asy'ari mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption 'my love' ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah.
Terdapat juga komunikasi melalui pesan WhatsApp pada 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, CAT meminta kepada Hasyim Asy'ari mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan, Jakarta. Atas permintaan tersebut, Hasyim Asy'ari kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud.
Selain itu, juga ada komunikasi pada 13 Oktober 2023. Hasyim Asy'ari mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan menyayangi CAT secara lahir batin dan sampai kapanpun.
Tagih Janji Menikahi dan Nafkah
CAT menyatakan 'maaf saya tidak bisa melanjutkan', 'sayang saya tidak bisa dibagi', serta 'dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang'.
"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai," ungkap DKPP.
Dalam salinan putusan DKPP disebutkan surat itu berisi pernyataan yang ditandatangani Hasyim yang berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai keperluan korban di Jakarta-Belanda sebanyak Rp30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan perempuan siapun, dan menelepon atau memberi kabar korban minimal satu kali dalam sehari.
'Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun' yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024," katanya.
CAT memiliki jabatan Global Manager di salah satu perusahaan industri kimia. Hal itu terlihat dalam profilnya di Instagramnya @cindraaditi dan @call_me_catk.