Rayakan Hari Ibu Nasional, Google Doodle Ajak Bikin Kartu Ucapan
Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap 22 Desember turut menjadi perhatian Google. Raksasa internet menampilkan tema Hari Ibu di tampilan muka halaman pencarian mereka atau Google Doodle, hari ini 22 Desember 2020.
Apabila anda membuka laman Google.com, akan muncul doodle berupa aneka pernak-pernik untuk membuat kartu ucapan digital, seperti gambar hati, bintang, bunga, dan lainnya. Saat meng-klik tombol play di tengah, Anda akan diajak untuk membuat kartu ucapan untuk Ibu.
Cukup pilih pernak-pernik yang ada di sisi bawah, yang ingin ditempelkan ke kartu ucapan. Setelah selesai membuatnya, klik "send" untuk mengirimkan kartu ucapan Hari Ibu Nasional. Pengguna bisa membagikan cara membuat kartu ucapan digital lini via Twitter, Facebook, dan E-mail.
Sejarah Hari Ibu Nasional
sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung. Salah satu hasil dari kongres tersebut adalah peringatan Hari Ibu pada setiap 22 Desember. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan diselenggarakannya Kongres Perempuan I pada 22 Desember 1928.
Kongres Perempuan yang dilaksanakan pada 22 Desember 1928 ini dilatarbelakangi oleh kesamaan pandangan untuk mengubah nasib perempuan di Indonesia. Kala itu, organisasi perempuan dari Sumatera dan Jawa berkumpul untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyatukan gagasannya di Dalem Jayadipuran, Yogyakarta. Mengutip Susan Blackburn dalam buku Kongres Perempuan Pertama: Tinjauan Ulang, tokoh-tokoh penting di balik Kongres Perempuan I adalah Soejatin, Nyi Hadjar Dewantoro, dan R.A. Soekonto. Mereka ingin membangun kesadaran bagi kaum perempuan di Indonesia untuk memperjuangkan hak-haknya.
Isu yang didiskusikan selama Kongres Perempuan pertama pada 22-25 Desember 1928 tersebut adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".
Para perempuan mulai berorganisasi memperjuangkan perempuan karena pada saat itu dominasi laki-laki terhadap perempuan sangat kuat. Sebagian besar masyarakat Indonesia saat itu sangat membatasi ruang gerak kaum perempuan. Berawal dari kongres yang dihadiri oleh 600 orang dari 30 organisasi inilah kemudian persatuan di antara perempuan semakin kuat dan tergabung dalam organisasi yang lebih besar, yakni Perikatan Perkoempolan Istri Indonesia (PPII).
Pada Kongres Perempuan III, perkumpulan perempuan-perempuan ini menyuarakan pentingnya peran perempuan dan menetapkan tanggal pertama dimulainya Kongres Perempuan I pada 22 Desember sebagai Hari Ibu. Hari pertama dari Kongres Perempuan I dipilih karena bertujuan mengekalkan sejarah kesatuan pergerakan perempuan Indonesia dan dilakukan untuk menghayati peristiwa bersejarah tersebut.
Presiden Soekarno memberikan dukungan atas Kongres Perempuan III melalui Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959. Melalui Surat Keputusan tersebut, Hari Ibu pada 22 Desember resmi menjadi Hari Nasional. Dengan ditetapkannya Hari Ibu, berarti sekaligus memperingati perjuangan perempuan sebagai bagian dari perjuangan bangsa yang tercermin dalam Sumpah Pemuda 1928. Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Advertisement