Rawan Kecelakaan, Warga Dilarang ‘Ngabuburit’ di Rel KA
Pada bulan Ramadan, sebagian warga menunggu beduk magrib sambil beraktivitas di jalur kereta api (KA) di antaranya dengan berjalan kaki hingga bermain. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember pun mengingatkan, kawasan rel KA tidak boleh untuk aktivitas warga karena rawan terjadinya kecelakaan.
“Sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,” ujar Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari, Kamis malam, 30 Maret 2023.
Karena itu KAI melarang kebiasaan warga yang ngabuburit di kawasan jalur KA saat bulan Ramadan. Selain ngabuburit menjelang maghrib, sebagian warga terutama anak-anak dan remaja biasa bermain-main dan berjalan kaki di pagi hari usai shalat subuh di kawasan rel.
"Berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri sendiri, serta pada kereta api, juga dilarang oleh undang-undang," ujarnya.
Azhar menjelaskan, larangan lain di kawasan jalur KA adalah, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Bukti betapa berbahaya beraktivitas di jalur kereta api ini, dicontohkan, seorang anak berusia 13 tahun di Ronggojampi, Banyuwangi terjatuh dan terhempas dari jembatan kereta api. Saat itu KA Wijaya Kusuma sedang melintas di Km 71+5 antara Stasiun Ronggojampi - Singojuruh, Senin, 27 Maret 2023.
Diduga anak tersebut terkena hempasan angin saat KA melintas sehingga anak tersebut terjatuh dari atas jembatan KA. Karena terluka, ia kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Kasus warga yang mengalami kecelakaan akibat lengah saat berada di jalur KA juga terjadi beberapa kali di Probolinggo. Kecelakaan itu menimpa pengendara kendaraan bermotor melintasi perlintasan KA hingga warga yang bersantai hingga berjalan kaki di kawasan rel KA.
Terkait hal tersebut, kata Azhar, sesuai Pasal 191, UU 23 Tahun 2007, warga yang berada di jalur kereta api berarti melanggar Pasal 181 ayat (1). Yang bersangkutan bisa terancanam kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta.
Masih terkait UU 23 Tahun 2007, tepatnya pasal 173 tentang peran serta masyarakat, disebutkan, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelengaraan perkeretaapian.
"Kami mengajak warga, khususnya yang berada dan tinggal di jalur rel kereta api, untuk ikut peduli serta berpartisipasi menciptakan keselamatan dengan tidak menggunakan jalur kereta api untuk bermain maupun beraktivitas," kata Azhar.
Advertisement