Rawan Kecelakaan, Dua Lintasan Rel KA Liar di Malang Ditutup
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menutup perlintasan KA liar di KM 50+576 dan 50+ 788 petak jalan antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kotalama tepatnya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan penutupan perlintasan KA tersebut untuk menghindari kecelakaan serta normalisasi jalur KA yang ada.
“Ini untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” ujarnya, Senin 28 Juni 2021.
Luqman berharap, dengan ditutupnya lintasan tersebut bisa meminimalisir potensi kecelakaan dan normalisasi jalur KA sehingga tidak menjadi perlintasan besar.
"Penutupan perlintasan itu dengan pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Kemudian, jalan dibongkar sehingga tak bisa lagi dilalui kendaraan," katanya.
Dari catatan PT KAI, pada tahun ini sebanyak delapan perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup.
"Di wilayah kerja Daop 8 Surabaya terdapat 521 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 dan tidak dijaga 273," ujarnya.
Perlintasan jalur KA di sebidang atau yang membelah jalan raya harus dijaga agar tercipta keselamatan baik bagi para pengguna KA maupun pengguna jalan raya.
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran yang sama. Kami berharap dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” katanya.
Advertisement