Rawan Kecelakaan, Daop 9 Jember Tutup 4 Perlintasan KA
Dinilai rawan memicu kecelakaan lalu lintas, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menutup empat perlintasan kereta api (KA) di wilayahnya. Salah satu yang ditutup, berada di Kota Probolinggo tepatnya di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.
Perlintasan di Kelurahan Pilang terletak di KM 96+5/6 antara Bayeman - Probolinggo. Tiga perlintasan lainnya juga ditutup yakni, di KM 131+4/5 antara Ranuyoso - Klakah, KM 26+5/6 antara Garahan - Mrawan, dan KM 34+4/5 antara Mrawan - Kalibaru.
“Penutupan empat perlintasan kereta api tanpa palang pintu itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Vice President PT KAI (Persero) Daop 9 Jember, Broer Rizal, Kamis, 23 Juni 2022.
Broer mencatat, sejak Januari 202 lalu, di wilayah Daop 9 Jember terjadi 38 kejadian (kecelakaan) lalu lintas yang melibatkan KA. Baik itu terjadi di petak jalan atau jalur KA maupun di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 16 korban tewas dan lima korban luka ringan.
Sebanyak 38 kasus kecelakaan itu paling banyak terjadi di Probolinggo (kotan dan kabupaten) dengan 11 kasus, yang mengakibatkan delapan korban tewas dan satu korban luka ringan. Disusul di Banyuwangi dengan sembilan kasus, yang mengakibatkan empat korban tewas dan dua korban luka ringan.
Di Kabupaten terjadi delapan kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua korban tewas. Di Pasuruan (kota dan kabupaten) terjadi tiga kejadian dengan tiga korban tewas dan dua korban luka ringan.
“Pada kurun yang sama, di Kabupaten Lumajang terjadi tujuh kejadian (kecelakaan) tetapi tanpa korban,” ujar Broer.
Untuk menutup empat perlintasan KA tanpa palang itu, Daop 9 Jember berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, juga Balai Teknik Perkeretaapian (BPT) Jawa Bagian Timur.
Broer menambahkan, pihak Daop 9 Jember punya pertimbangan tersendiri mengapa menutup keempat perlintasan KA. Selain pertimbangan perlintasan tersebut rawan kecelakaan juga dengan pertimbangan di dekat perlintasan KA tersebut punya jalur alternatif.
Sehingga warga yang biasa menggunakan jalur jalan yang ditutup itu tidak sampai tertutup aksesnya. Selain itu, jarak antara perlintasan satu dengan perlintasan yang lain kurang dari 800 meter.
“Jika memenuhi syarat, perlintasan tersebut akan ditutup. Yang jelas, semakin banyak perlintasan tanpa palang pintu, semakin memicu banyaknya kasus kecelakaan,” katanya.
Soal peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang, kata Broer, Daop 9 Jember merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2014.
“Kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Pemprov Jatim selaku regulator, serta penanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Broer.
Seperti diketahui, perlintasan KA tanpa palang pintu selama sering memicu kecelakaan lalu lintas. “Saya juga khawatir kalau melintasi perlintasan KA di Kelurahan Pilang, sebab sebagian besar tanpa palang pintu. Sudah banyak yang menjadi korban, ditabrak KA,” ujar Pahing, warga Kelurahan Pilang.
Hal senada diungkapkan Didik, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. “Paling tidak berhenti sejenak, menoleh kanan-kiri, setelah aman baru melintas,” ujarnya.