Rawan Dikriminalisasi, PDIP Surabaya Usulkan Perda Perlindungan Hukum Bagi Guru se-Surabaya
DPC PDI Perjuangan Surabaya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan bagi 17.620 guru di seluruh Kota Surabaya.
Usulan tersebut secara simbolis diajukan oleh Wakil Sekretaris PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat, yang secara langsung menyerahkan artikel ilmiah kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.
“Kami berharap, usulan kami tentang perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujarnya, Jumat 1 November 2024.
Hidayat menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri di Kota Surabaya, sedangkan di sekolah swasta terdapat 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP.
Menurutnya, usulan perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan hak dan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yang menaungi jenjang pendidikan SD dan SMP. “Teman-teman guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan dikriminalisasi,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, sejumlah kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah di Tanah Air, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, adalah contoh bahwa regulasi perlindungan terhadap para pengajar penting untuk diterbitkan di tingkat daerah.
Apalagi, kasus terkini di Konawe, Sulawesi Tenggara di mana melibatkan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin. “Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah,” kata Hidayat.
Untuk itu, ia menilai usulan perda itu dapat memberikan prosedur pelaporan yang mudah dan pendampingan hukum yang jelas bagi para guru.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diharapkan dapat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua untuk mencegah potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menanggapi positif usulan peraturan daerah (Perda) Perlindungan Guru yang diajukan. Bila direalisasikan, Perda ini diharapkan memberikan payung hukum bagi 17.620 guru di Surabaya, yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
“Perlindungan terhadap guru adalah menjadi kewajiban kita bersama, dan ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman,” kata Adi.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang memasukkan usulan ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Surabaya. Usulan perda ini mencuat setelah sejumlah kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah.
Adi mewakili segenap anggota DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmen dengan memberikan dukungan penuh agar perda tersebut dapat segera terwujud dan diimplementasikan.
“Kami DPRD Kota Surabaya akan bekerja keras mengawal usulan ini agar segera masuk dalam Prolegda. Guru harus merasa aman dan didukung saat menjalankan perannya,” pungkasnya.