Raung Waspada, Tak Boleh Ada Aktivitas di Radius 3 Km dari Puncak
Mulai hari ini status Gunung Raung dinaikkan dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada). Peningkatan status ini dilakukan pasca terjadinya erupsi, pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu. Bersamaan dengan peningkatan status ini, pihak Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Raung juga mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat.
“Masyarakat dan pengunjung agar tidak mendekati pusat erupsi di kawah puncak dengan radius 3 km,” jelas Kepala PPGA Raung, Mukijo, Jumat, 29 Juli 2022.
Mukijo juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan kabar atau isu-isu tentang erupsi Gunung Raung. Masyarakat di sekitar Gunung Raung diminta mengikuti arahan dari BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Banyuwangi, BPBD Bondowoso dan BPBD Jember.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah dan BPBD baik itu BPBD Provinsi Jawa Timur maupun BPBD di tingkat Kabupaten selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PPGA Raung.
“Masyarakat maupun pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dapat memantau perkembangan aktivitas maupun rekomendasi G. Raung melalui aplikasi atau website Magma Indonesia,” jelasnya.
Untuk diketahui, peningkatan status ini didasarkan hasil pemantauan dan analisis kegempaan, serta belum stabilnya kondisi kawah. Letusan yang terjadi Rabu lalu menunjukkan adanya peningkatan tekanan secara tiba-tiba pada permukaan yang dangkal setelah adanya peningkatan Gempa Vulkanik Dangkal, Gempa Hembusan dan Gempa Tektonik Jauh.
Kondisi ini menunjukkan telah terjadi pergerakan pusat tekanan menuju permukaan yang selanjutnya menghasilkan letusan eksplosif. Dengan masih terekamnya Gempa Tremor Menerus maka pergerakan fluida ke permukaan diperkirakan masih terjadi meskipun dalam tingkat yang rendah.
“Potensi ancaman bahaya saat ini berupa lontaran material batuan pijar. Namun sebarannya masih terbatas di dalam kawah, sedangkan material berukuran abu dapat tersebar lebih jauh tergantung arah dan kecepatan angin,” jelasnya.
Advertisement