Ratusan Warga Surabaya Terjaring Tim Pemburu Masker
Ratusan warga Surabaya terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu 16 September 2020 malam.
Dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, serta Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, tim langsung memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.
Dari total pelanggaran, masalah penggunaan masker dan kerumunan tercatat sebagai kasus pelanggaran terbanyak. Para pelanggar dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan.
Di tempat tersebut, disiapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan hakim dan panitera. Selanjutnya, pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan. Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar patuh dari berbagai regulasi, "Mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui Operasi Yustisi,” kata Khofifah.
Dengan ini, Khofifah berharap, masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan karena sampai saat ini belum ditemukan obat dan vaksin Covid-19. Sehingga lebih diutamakan pencegahan dengan protokol kesehatan.