Ratusan Warga Binaan Kemenkumham Jatim Diusulkan Dapat Remisi
Menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan 493 warga binaannya untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Jatim. Saat ini jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021).
"Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Krismono.
Ia mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini.
Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Krismono menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2021 ini kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jatim relatif aman," urai Krismono.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik," tuturnya.
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.