Ratusan Unit HP Ilegal Merk Terkenal Senilai Rp2 Milyar Diamankan
Ratusan batang Hp merk Sony dan Iphone senilai Rp2 Milyar disita Unit Reskrim Polresta Sidoarjo. Satu orang berinisial C jadi tersangka. Sementara, pemilik usaha masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, sebanyak 404 Hp merk ternama itu merupakan barang ilegal yang didapat dari Pulau Batam. Kemudian di rekondisi seperti baru lalu dijual tanpa dilengkapi dusbook dan garansi resmi perusahaan.
"Tersangka menjual HP merk Iphone dan Sony rekondisi, tanpa dilengkapi garansi resmi dari perusahaan yang membuatnya dan tidak mencantumkan IMEI di dus book-nya," ucap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 29 April 2022.
Kusumo menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli Hp melalui Online shop (Shopee) pada akun Panda.Shop88. Ternyata setelah diterima barang dalam kondisi rusak.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di 4 lokasi di Sidoarjo, yang diduga sebagai tempat menyimpan HP rekondisi.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 404 unit Hp merk Sony dan Iphone, serta mengamankan 1 orang tersangka berinisial C, selaku admin di Panda.Shop88. Sedangkan satu tersangka lain masih buron," imbuhnya.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen. Pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) tentang telekomunikasi. Dan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) tentang Perdagangan.
"Ancaman Pidananya penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar rupiah)," pungkas Kusumo.