Ratusan Ton Bawang Putih asal Tiongkok Disita Polisi
Kepolisian RI mengungkap modus baru kejahatan penyalahgunaan izin impor 300 ton bawang putih konsumsi dan bibitnya yang didatangkan dari Tiongkok.
"Importasi bawang putih ini melanggar hukum. Jenis yang diimpor dan yang diedarkan juga bukan jenis yang diperbolehkan," kata Wadirtipideksus Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, dikutip beritasatu.com, Kamis, 31 Mei 2018.
Daniel menambahkan, impor bawang ini seharusnya dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero) sesuai yang tertera dalam dokumen perjanjian ekspor impor. Namun faktanya impor dilakukan oleh PT CGM.
Tak hanya menyita 300 ton bawang putih, polisi juga menyita tujuh ton bibit bawang putih yang diimpor oleh PT TSR. Berdasarkan uji laboratorium, bibit bawang putih tersebut mengandung cacing Nematoda.
"Cacing ini berbahaya dan seharusnya tidak dikonsumsi oleh manusia," tambah Daniel.
Ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur Operasional PT Pertani berinisial MYI, dan dua direktur PT CGM, TDJ dan PN. Hanya TKS yang telah ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Advertisement