Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Tumpang, Malang
Kantor Bea Cukai Malang menyita Ratusan ribuan batang rokok tanpa cukai dari sebuah gudang di Dusun Glendangan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 21 Oktober lalu.
Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan dini hari sekitar pukul 00.30. Petugas menyita 29 karton berisi 725 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai serta etiket sebanyak 7 karton.
“Ribuan batang rokok tersebut diduga dari tindak pidana di bidang cukai yang tidak dikemas dalam penjualan eceran dan tanpa dilekati pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi, dilansir dari New Malang Pos. Ia menyebut semua barang akan disita sebagai barang bukti dan disimpan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Ia melanutkan, operasi tersebut berlangsung berdasarkan informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan menyisir lokasi hingga didapati Gudang di Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang.
Setelah digeledah ternyata dugaan petugas benar. Didapatkan ribuan batang rokok tanpa cukai. Dari operasi ini, ditafsir kerugian negara yang ditumbulkan sekitar Rp 329 juta lebih.
Helmi berharap, dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang, dapat semakin menyadarkan masyarakat tidak lagi menyediakan rokok ilegal. Rokok dengan pita cukai resmi akan meningkatkan pendapatan penerimaan negara. (Nmp)