Ratusan Petani Lereng Gunung Kelud Luruk Kantor Perhutani Kediri
Massa gabungan dari empat desa yang mengatasnamakan Gerakan Petani Kelud Menggugat mendatangi kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kediri di Jl. Hasanudin, Kota Kediri, pada Rabu 8 Januari 2020 siang.
Ratusan massa ini berasal dari Desa Manggis, Wonorejo, Satak dan Asmorobangun Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan kecaman, di antaranya lawan mafia hukum, serta kembalikan hak Asmorobangun sesuai adminitrasi desa.
Aksi massa ini dilatari pengelolaan lahan hutan milik Perhutani Kediri yang tidak melibatkan warga di desa sekitarnya. Menurut mereka, seharusnya Perhutani menjalankan Program Kehutanan Sosial yang melibatkan warga di empat desa tersebut.
Aksi orasi berlangsung kurang lebih 40 menit, setelah itu sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diizinkan masuk untuk berdialog menemui pejabat terkait.
Jalannya aksi sempat memanas, petugas kepolisian dan pengunjuk rasa terlibat saling dorong. Massa saat itu mencoba memaksa masuk dengan menerobos barikade, namun mendapat hadangan petugas. Melihat situasi sepertu itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana turun langsung mencoba menenangkan massa dan petugas.
Aksi ini akhirnya berhenti, massa pun bisa ditenangkan kembali. Selang beberapa saat kemudian, perwakilan dari pengunjuk rasa diizinkan masuk menemui pejabat terkait untuk diajak berdialog, mencari solusi terkait masalah ini.
Dalam aksinya, massa menyuarakan enam tuntutan, beberapa di antaranya melaksanakan percepatan program perhutanan sosial tanpa KKN di Kabupaten Kediri. Copot atau pecat oknum di LHK yang mencoba menghambat program Perhutanan Sosial.
"Segera membuat NKK (naskah keputusan bersama) antara KPH dan pihak Perum Perhutani, ini nanti akan menjadi bagian dari surat agar SK ini akan muncul. Hari ini kita paksa agar pihak Perum (Perhutani) segera menandatangani NKK ini," papar Mohammad Trijanto selaku perwakilan massa aksi.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Kediri, Mustopo, menjelaskan jika dalam hal ini pihak Perhutani tetap mengikuti prosedur dengan menjaga kedaulatan kawasan hutan negara berdasarkan UUD 45 pasal 33 ayat 3 dan UU 41 tentang kehutanan dan PP 72 terkait Perum Perhutani.
Jalanya dialog sendiri sempat mengalami kebuntuan, karena masing-masing pihak tetap bersikukuh dengan keputusannya. Jalanya aksi demo ini mendapat perhatian dan pengawasan ratusan personel kepolisian dari jajaran Polres Kediri Kota.
Ratusan massa ini datang ke kantor Perum Perhutani KPH Kediri dengan mengendarai kendaraan roda dua, mobil dan truk terbuka. Jalanya aksi demo berlangsung lama mulai dari siang hingga sore hari mendekati pukul 17.00 WIB.
Advertisement