Ratusan Pesilat PSHW Kawal Sidang 6 Rekannya di PN Mojokerto
Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu 10 Januari 2023. Dengan mengendarai sepeda motor, massa memenuhi jalan di depan PN Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, sekitar Pukul 09.00 WIB.
Massa yang datang ke PN Mojokerto pagi ini berasal dari Mojokerto Raya, serta sebagian dari Jombang, Gresik dan Sidoarjo. Massa PSHW akan bertahan sampai sidang selesai.
Informasi yang diterima Ngopibareng.id, ratusan pesilat ini datang untuk mengawal kasus sidang enam rekannya yang terlibat kasus pengeroyokan dua pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, beberapa waktu lalu.
"Kami mengawal supaya PN Mojokerto tidak main-main. Harus benar-benar objektif, saudara kami kalau tidak terbukti harus dibebaskan. Sebab dari awal, indikasinya kami tidak melakukan (dugaan pengeroyokan)," terang Ketua Cabang PSHW Mojokerto, Raya Siswanto.
Diketahui, enam pesilat PSHW ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto Kota hingga dijadikan terdakwa di PN Mojokerto, terkait pengeroyok dua pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap, Senin 30 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Para terdakwa yang merasa tak bersalah, mengajukan praperadilan ke PN Mojokerto. Namun, hakim PN Mojokerto Syufrinaldi menggugurkan praperadilan tersebut, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut hakim, berdasarkan sistem informasi penyelesaian perkara (SIPP) PN Mojokerto, perkara pokok praperadilan, yaitu pengeroyokan dua pesilat IKSPI di Jalan Dusun Clangap telah didaftarkan di PN Mojokerto, pada 14 dan 15 Desember 2023.
Di sisi lain, pemeriksaan praperadilan yang diajukan 2 tersangka dan 4 anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara pokok tersebut, hingga hari ini belum selesai.
Sehingga, dengan berpedoman pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, praperadilan tersebut dinyatakan gugur.
"Kami ajukan praperadilan karena dari awal, indikasinya kami tidak melakukan pengeroyokan," tegasnya.
Untuk diketahui enam terdakwa kasus ini yaitu Willy Dhanny Setiawan 25 tahun, warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto, M Rio Alviansyah 20 tahun, warga Desa Penompo, Jetis, Mojokerto, AAP 17 tahun, warga Kecamatan Jatirejo, AJA 15 tahun, warga Kecamatan Puri, FMPA 17 tahun dan MD 16 tahun, keduanya warga Kecamatan Jetis.
Advertisement