Ratusan Penyelenggara Pilkada Jember Dirapid Test Covid-19
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember mewajibkan penyelenggara kepala daerah di tempatnya untuk melakukan pemeriksaan covid-19. Maka, sebanyak 589 orang yang terdiri dari Panwascam, Kesekretariatan, Pengawas Desa, 155 PPK dan 744 PPS pun menjadi peserta rapid test pada Sabtu 27 Juni 2020.
Hanafi, Komisioner KPU Jember mengatakan jika peserta rapid test adalah penyelenggara pemilu dari tingkat kecamatan hingga petugas di tempat pemungutan suara (TPS). “Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19,” katanya, Sabtu 27 Juni 2020.
Dengan rapid test, menurutnya pihaknya bisa memastikan bahwa penyelenggara pilkada di Jember dalam kondisi yang sehat dan tidak terinfeksi virus corona.
Selain itu, tes cepat juga menjadi bentuk kewaspadaan sekaligus membeikan jaminan rasa aman pada masyarakat, yang terlibat tahapan pilkada. Seperti saat verifikasi data faktual hingga tahapan pemutakhiran data lainnya.
Tes cepat juga digelar di kantor kecamatan. Ini dilakukan untuk memeriksa Panwascam, Kesektretariatan dan Pengawas Desa. Meski tak semua petugas bisa dirapid pada Sabtu, lantaran terbatasnya jumlah alat penguji cepat. Hal ini disebabkan kesalahan koordinasi antara petugas rapid test dan kecamatan setempat.
Sedikitnya terdapat empat kecamatan yang belum dirapid test dan akan dijadwalkan pada Minggu 28 Juni 2020. Belum diketahui apakah rapid test akan dilakukan kembali mengingat tahapan Pilkada Serentak 2020 masih panjang.
(Antara)