Tak Boleh Buka, Pekerja Hiburan Malam Joget Disko di Balai Kota
Ratusan pekerja hiburan malam menggelar aksi demonstrasi dengan berjoget dan memutar lagu disko, di depan Balai Kota Surabaya, pada Senin, 3 Agustus 2020. Mereka menuntut Pemkot Surabaya mencabut atau merevisi Perwali nomor 33 tahun 2020.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, massa pekerja malam tersebut secara mendadak memutar lagu disko di tengah-tengah melakukan aksi. “Bagaimana kalau kita joget saja, bagaimana kalau kita main DJ (Disk Jokey) di sini (depan Balai Kota). Ini kantor rakyat, bukan hanya milik pemerintah,” kata orator di atas mobil komando.
Ratusan pekerja malam yang awalnya bergerombol lantas ikut berjoget mengikuti alunan musik disko yang diputar oleh orator. Tak hanya itu, tiga orang wanita peserta demo, terlihat menari di atas mobil komando.“Kurang keras musiknya Mas, jangan dilihat tok, disawer Mas, biar bisa beli makan sama susu anak,” ucap orator.
Menurut Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya, Nurdin Longgari, hal tersebut merupakan luapan dari kekecewaan massa, setelah tak ditemui oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
“Kami sudah ditemui dengan perwakilan Pemkot Surabaya, tapi ternyata yang menemui bukan Ibu Walikota atau Bapak Wakil Walikota. Percuma karena bukan pemegang kebijakan,” kata Nurdin, seusai melakukan aksi.
Saat disinggung perihal hasil mediasi, Nurdin mengaku kecewa dengan jawaban Pemkot Surabaya. Sebab, menurutnya, hingga pertemuan usai, mereka belum bisa memastikan, kapan Perwali nomor 33 tahun 2020 itu akan dibahas lagi.
“Beliau (pihak Pemkot Surabaya) tidak memberi kepastian konkret, kapan bisa (Perwali dibahas). Tapi katanya akan disampaikan kepada Ibu Walikota, akan direvisi, kalimat ini kan kalimat yang tidak pasti, kami butuh kalimat konkret,” ucapnya.
Oleh karena itu, Nurdin mengungkapkan, bahwa para pekerja malam akan terus melakukan aksi demonstrasi. Yakni, hingga pihak Pemkot Surabaya mencabut atau merevisi Perwali nomor 33 tahun 2020.
“Sampai Perwali dicabut atau direvisi, kami akan tetap turun, kami tetap lakukan turun di lapangan, sampai kami diterima oleh Ibu Walikota, kalau hanya diterima perwakilan Ibu Wali, itu bukan yang mengambil keputusan,” tutupnya.
Perwali nomor 33 tahun 2020 dinilai bermasalah. Dalam pasal 20 disebutkan sejumlah tempat hiburan yang diatur oleh undang-undang tersebut, di antaranya tujuan wisata, arena permainan, salon atau barber shop, dan gelanggang olahraga kecuali gelanggang renang, lapangan basket, futsal, dan lapangan voli.
Pada ayat dua di pasal tersebut juga disebutkan bahwa tempat hiburan lain selain yang tertera, dilarang beroperasi. Sehinggan tempat hiburan malam di antaranya seperti tempat karaoke, pub, diskotik, dan panti pijat di Surabaya dilarang beroperasi.
Advertisement