Ratusan Pejabat Pemkab Sidoarjo Batal Dilantik
Sebanyak 495 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, yang ditetapkan pada 22 Maret 2024 lalu batal dilantik. Ratusan pejabat itu termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, terancam dibatalkan jabatannya.
Pembatalan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan.
Pembatalan tersebut dilakukan karena sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mempertegas lewat surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ pada 29 Maret 2024 lalu terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. Sehingga, sesuai aturan tersebut, maka 22 Maret 2024 sudah tidak diperkenankan melakukan mutasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, pembatalan tersebut untuk memenuhi ketentuan surat Mendagri tersebut.
“Pembatalan mulai berlaku sejak 19 April 2024. Sejak pemberlakuan pembatalan itu, maka setiap pejabat yang ditetapkan 22 Maret lalu kembali melaksanakan tugas pada jabatan sebelumnya berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT),” ucap Fenny, Rabu 17 April 2024.
Fenny mengatakan, prakiraan sebelumnya, terakhir mutasi jabatan bisa dilakukan 23 Maret. Ternyata, 22 Maret. "Surat dari Mendagri keluarnya juga 29 Maret," katanya.
Saat ini, pihaknya masih berproses untuk mendapatkan izin dari Kemendagri. Sebab, kepala daerah dibolehkan mutasi asal ada izin dari Kemendagri.
"Rekomendasi dari Pemprov Jatim sudah. Kini menunggu hasil di Kemendagri. Jika Kemendagri mengizinkan, maka mutasi jabatan tidak dibatalkan. Jika tidak, maka tetap ada pembatalan,” tutup Fenny.
Advertisement